Jakarta, Lapan6online.com : UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019) besok. Undang undang ini telah direvisi dan meskipun mendapat penentangan keras, namun besok sudah siap untuk diberlakukan.
Pimpinan KPK pun terlihat seolah pasrah, sebab sekalipun, pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru itu akan berlaku pada Kamis, (17/10/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi itu.
Ya nunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu),” kata Agus saat dikonfirmasi, lansir situs nasional, Rabu (16/10/2019).
Sekalipun presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.
“Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?,” tutupnya. (*)