Meski Minim Anggaran, Kadang Tekor, Komjak Tetap Dorong Kinerja Kejaksaan

0
9

HUKUM

“Kalau idealnya ya kita nggak tahu, karena beban kinerjanya berbeda. Tapi untuk Komjak ini belum ideal, jadi harus segera disesuaikan. Karena yang terjadi selama ini banyak yang tekor,”

JAKARTA | Lapan6Online : Meski minim anggaran, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan terus mendorong kinerja lembaga Kejaksaan agar berjalan sesuai harapan masyarakat.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof. Pujiyono Suwadi, dalam acara Forum Group Discussen (FGD) tentang ‘Hak Keuangaan Komisi Kejaksaan,’ yang berlangsung di Hotel Veranda, pada Senin (29/4/2024), Jakarta.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk Komisi Kejaksaan (Komjak) saat ini tergolong minim. Padahal tugas dan fungsi Komjak ke depan semakin komplek, sehingga perlu penyesuaian anggaran yang signifikan.

Dia mengungkapkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2020 telah mengatur dua hak Komjak.

Pertama menyangkut hak pengelolaan keuangan, dan kedua soal penerimaan hak fasilitas lainnya.

“Saat ini (anggaran Komjak-red) baru tersedia Rp 16 miliar per tahun. Kalau habis ya pasti habis, tinggal bagaimana mengoptimalkannya. Tapi kalau untuk kelayakan memang belum cukup ideal,” ujar Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Solo.

Dibanding dengan anggaran 22 Komisi ad hoc lainnya, Komjak dinilai masih jauh lebih rendah selisihnya. Namun, Pujiyono tidak merinci secara detail kebutuhan ideal yang diperlukan Komjak.

“Kalau idealnya ya kita nggak tahu, karena beban kinerjanya berbeda. Tapi untuk Komjak ini belum ideal, jadi harus segera disesuaikan. Karena yang terjadi selama ini banyak yang tekor,” kata Prof Pujiyono yang juga menghadirkan Konsultan dari Daya Makara Universitas Indonesia, Fakhrudin dalam acara tersebut.

Ditambahkan, bahwa tugas Komisi Kejaksaan memang berbeda dengan Komisi yang lain, karena menyangkut pengawasan prilaku etik, kinerja dan organisasi Kejaksaan.

“Jadi kita harus bentuk tim yang harus simultan dengan kinerja Kejaksaan. Misal, Kejaksaan lagi tangani kasus timah , ya untuk melakukan pengawasan kita juga harus bentuk tim ikut memantau (penanganan –red) perkarannya, mulai dari hulu hingga hilir. Jadi tidak hanya terima laporan aja. Kita harus lihat bagaimana prosedur penanganannya, termasuk mekanisme upaya pengembalian kerugian negaranya,” kata Pujiyono menandaskan.

“Kita tetap mencari formulasi ditengah-tengah keterbatasan (anggaran-red) dalam memaksimalkan peranan Komjak. Sehingga nantinya bisa memberikan masukan kepada presiden bisa secara maksimal,” tambahnya.

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga merupakan lembaga pemerintahan nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Karena itu, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Komisi ini berkantor di sebuah rumah besar yang diubah menjadi kantor di Jalan Rambai, Jakarta, tepat bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)