“Jadi maksimal diisi 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan. Harus ada jarak aman 1 meter antarorang. Dan sebelum kegiatan dimulai dan setelah berakhir ada proses pembersihan disinfektan,”
Jakarta, Lapan6online.com : Secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sampai akhir bulan ini. Meski begitu, ada beberapa hal yang telah dilonggarkan oleh Anies. Salah satunya adalah dibukanya rumah ibadah.
“Mulai besok kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan (di rumah ibadah),” ujar Anies saat mengumumkan Perpanjangan PSBB untuk wilayah Ibukota di Balaikota DKI Jakarta, lansir RMOL.id, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan, meskipun PSBB diperpanjang, namun dirinya menyebut bahwa pembatasan kali ini sebagai masa transisi. Artinya, akan terjadi pelonggaran dan sejumlah kegiatan pun mulai kembali diizinkan beroperasi, di antaranya kegiatan ekonomi dan perkantoran. Termasuk kegiatan peribadatan.
Meski rumah ibadah diperbolehkan kembali dibuka, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa hal itu hanya untuk kegiatan rutin dan tetap harus mengkuti prinsip protokol kesehatan.
“Jadi maksimal diisi 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan. Harus ada jarak aman 1 meter antarorang. Dan sebelum kegiatan dimulai dan setelah berakhir ada proses pembersihan disinfektan,” jelasnya.
Khusus untuk umat muslim, Anies meminta agar setiap masjid tidak menggelar karpet atau permadani. Setiap jamaah diwajibkan untuk membawa alat shalat sendiri. Demikian Anies.
(*/RedHuge/Lapan6online)