Miftahudin Yusup : Para Calon Harus Memenuhi 5 Kursi

0
67
“Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara dan salah satunya adalah sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat pencalonan,”

Halbar | Lapan6OnlineMalut : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan syarat calon pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Aula Kantor KPUD Halbar, pada Sabtu (15/08/2020).

Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara dan salah satunya adalah sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat pencalonan.

“Tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik, sebab partai politik adalah sebagai wadah dan salah satu syarat bagi para pasangan Calon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup.

Mifta menambahkan pemenuhan kouta kursi untuk Kab. Halmahera Barat (Halbar) yang mana didalamnya adalah 20% dari 25 kursi yang ada di DPRD.

“Untuk itu, masing-masing pasangan Calon harus memenuhi 5 kursi,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisai tersebut, Komisioner KPUD Halbar, Bawaslu Halbar, Kabag Ops Polres Halbar, Kabid Politik Kesbangpol Halbar, Kadis DPMPD dan Pengurus Parpol. (Yos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini