Minta Tanggung Jawab, Politisi Demokrat Dorong Impeachment Jokowi

0
243
Tagar #ImpeachmentJokowi yang didorong politisi Demokrat ini di Twitter. (Foto Captur Twitter/dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Uji materi Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan virus corona baru (Covid-19) secara resmi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu Corona ini sejak awal sudah menuai kritik pedas lantaran membuat pejabat negara yang melaksanakan Perppu tidak dapat dipidana.

Politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara dalam celotehannya di twitter mengatakan, rakyat berhak meminta pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Pasalnya, Perppu 1/2020 itu dinilai sarat dengan kepentingan kaum oligarki.

“Diskon bagi pelanggar konstitusi masih bisa rakyat maklumi untuk mereka yang disebut oleh para oligarki kekuasaan sebagai anak milenial,” sindir politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun twitter pribadinya, @Toperendusara1 pada Minggu (19/4/2020) seperti dilansir Situs Gelora, Senin (20/4/2020).

Namun demikian, hal ini menjadi haram bila yang mempraktikkan oligarki kekuasaan adalah sang kepala negara. Ini lah yang dicermati beberapa pihak bahwa Perppu tersebut lebih kepada tujuan membentengi penyelenggara negara dari hukum dengan dibalut penanganan wabah Covid-19.

“Jokowi bukan bagian dari milenial. Karena itu rakyat berhak minta pertanggungjawabannya melalui konstitusi yang sah di republik ini. #ImpeachmentJokowi,” tegasnya.

Baginya, rakyat wajib meminta pertanggungjawaban kepada kepala negara bila sudah tercium melakukan pelanggaran konstitusi. “Wajib hukumnya diminta pertanggungjawabannya kepada konstitusi negeri ini sebagai pelindung demokrasi di republik yang kita cintai bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi beberapa wakil rakyat di Senayan yang mengkritisi keberadaan Perppu 1/2020. Baginya, kritikan DPR RI merupakan usaha penegakkan demi melindungi demokrasi.

Adapun Perppu yang diduga mengandung unsur kekebalan hukum penyelenggara negara berkenaan dengan isi Pasal 27 Perppu 1/2020 Pasal 1, 2 dan 3.

Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani dalam diskusi Mahutama (Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah) bertajuk “Menggugat Perppu Covid-19” yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4) mengatakan jangan sampai pejabat negara dalam hal ini pemerintah memanfaatkan situasi pandemik Covid-19 untuk mengelabui rakyat dan menjadikan keterpurukan ekonomi sebagai dalil.

“Akal-akalan Perppu, jalan karpet merah untuk merampok uang negara. Kita punya sejarah bagaimana merampok uang negara dengan policy,” kata Ahmad Yani.

“Pemerintah dalam hal ini kabinet memanfaatkan corona untuk menutupi tata kelola keuangan kita yang tidak bagus dan prudent dan tidak bertanggung jawab. Seolah dengan corona ekonomi kita bangkrut. Padahal ekonomi kita bangkrut, utangnya begitu besar,” tandasnya.

(*/RedHuge/Lapan6online)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini