Miris, Gugatan Sapari Sudah Inkracht, Tapi PTUN Tunda Eksekusi, Apa Dasarnya?

0
684
Sapari saat menunjukan surat pengantar salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. (foto dok. Video Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah memanggil mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt MKes untuk didengar keterangannya sehubungan dengan persoalan eksekusi terkait dengan putusan inkrachf atas kemenangan Sapari dalam perkara sengketa kepegawaian nomor 294/G/2018/PTUN-JKT melawan Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Lukito.

Namun begitu, eksekusi pada putusan dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari sebagai Kepala BBPOM di Surabaya, belum dapat dilakukan.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis Hakim (Plt Ketua PTUN Jakarta) bahwa eksekusi itu menunggu putusan Kasasi terkait dengan gugatan SK Pensiun saya (gugatan nomor 146/G/2019/PTUN.JKT), intinya itu.” terang Sapari kepada Wartawan seusai bertemu dengan Plt Ketua PTUN Jakarta.

Gaji Belum Juga Diterima

Menurut Sapari, dihadapan majelis hakim (Plt Ketua PTUN) Sapari menyampaikan bahwa pihaknya memahami tidak akan lagi duduk dalam jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya meskipun sudah menang dalam perkara gugatan Pembatalan SK Pemberhentian Jabatan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Surat Pengantar salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (foto dok. Lapan6online)

“Sudah sejak awal saya memahami tidak akan duduk lagi dalam jabatan (tersebut), tidak,” kata Sapari.

Namun begitu, persoalan gaji yang menjadi haknya, hingga saat ini belum diterima sejak diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BBPOM tahun 2018 lalu, juga belum jelas kapan bisa diterima Sapari.

“Menunggu hasil putusan dari gugatan SK Pensiun.” kata Sapari yang belum tahu kapan kasasi dalam perkara SK Pensiun itu diputuskan.

Sama tapi Tak Dicopot

“Tadi juga saya sampaikan kepada majelis Hakim (plt Ketua PTUN) kenapa ada (Kepala BBPOM lainnya) usianya sama dengan saya, bulannya sama dan tahun juga sama, jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Medan nggak dicopot, tapi kok saya dicopot,” kata Sapari.

Sapari yang saat ditemui wartawan tengah berdampingan dengan Adam, kuasa hukum dari BPOM mengakui, meskipun kecewa pengadilan masih menunda eksekusi atas putusan inkracht perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, namun Sapari tak punya pilihan lain, belum tau harus melakukan apa..

Tak Ada Relevansi

“Kan gak ada relevansi antara gugatan pertama dan kedua jelas nomor perkaranya beda, dan juga objek gugatannya beda?, aneh masak sudah inkracht kok nunggu-nunggu putusan kasasi dengan perkara lain yang belum tahu kapan diputuskan oleh MA….?,” kata Sapari kepada redaksi, Kamis (1/10/2020).

Menurut Sapari, sebelum eksekusi Kepala BPOM kirim surat pribadi ke Ketua PTUN merujuk pasal 117 UU PTUN tahun (Tahunnya Sapari tidak ingat).

“Saya sudah kekeuh (eksekusi) harus dilaksanakan…, tapi gimana? Padahal dalam keterangan Inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu tertera kalimat, untuk dilaksanakan oleh Pihak Tergugat, namun ya mau bagaimana lagi, ditunda, menunggu putusan kasasi.” tandasnya.

Sapari mengaku kini hanya memohon dan berserah diri kepada Allah SWT.

“Yaa….saya hanya memohon dan berserah diri kepada Allah SWT yang tidak pernah tidur, dan juga mendoakan semoga Kepala BPOM dibukakan mata hatinya, ikhlas dan berjiwa besar mengingat kita sama-sama mempunyai keluarga anak suami/isteri, karena setiap perbuatan yang kita lakukan mesti akan menerima akibatnya, baik di dunia maupun di akherat, dengan filisofi Jawa ‘Sing nandur mesti ngunduh’. Namun saya dan anak isteri selalu ‘Sabar nrimo ing pandum’..percaya dan yakin ‘Gusti Alloh Mboten Sare’ bahwa kebenaran akan datang pada waktunya,” pungkas Sapari.

Keterangan Kuasa Hukum BPOM

Sementara itu, Kuasa Hukum BPOM, Adam Wibowo saat ditanya respon BPOM atas perkara ini, Adam menjawab bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum sekaligus biro hukum Badan POM, hanya bertugas menangani perkara di Pengadilan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan di media. Tugas saya di pengadilan,” tandas Adam.

Diketahui, gugatan Sapari dalam sengketa kepegawaian melawan Kepala BPOM tertuang dalam dua perkara gugatan. Gugatan pertama dengan nomor perkara 294/G/2018/PTUN-JKT (sudah berkekuatan hukum tetap) adalah gugatan Sapari setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM pada tahun 2018 lalu.

Sedangkan gugatan dengan nomor 146/G/2019/PTUN.JKT (masih di tingkat Kasasi) adalah gugatan Sapari setelah dipensiunkan pada tahun 2019. Proses jalannya kedua gugatan dapat dilihat di situs resmi PTUN Jakarta atau di https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara.

Berikut detil perkara kedua gugatan Sapari melawan Kepala BPOM:

1. Gugatan SK Pemberhentian Jabatan Nomor 294/G/2018/PTUN-JKT (Berkekuatan hukum tetap)

Amar putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN.JKT. (foto capture SIPP PTUN Jakarta/Dok. Lapan6online)

2. Gugatan SK Pensiun No 146/G/2019/PTUN.JKT (Menunggu Putusan Kasasi)

Menang di PTUN

Menang di tingkat PTUN dengan amar putusan perkara nomor 146/G/2019/PTUN.JKT, gugatan Sapari dikabulkan. Hakim batalkan SK Pensiun Sapari. (foto capture SIPP PTUN Jakarta/Dok. Lapan6online)

Sapari kalah di tingkat Banding

Sapari kalah di tingkat Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. (foto capture SIPP PTUN Jakarta/Dok. Lapan6online).

Sapari Ajukan Kasasi

Sapari ajukan Kasasi. (foto capture SIPP PTUN Jakarta/Dok. Lapan6online)

Tertera Tanggal Pengiriman Berkas kasasi yang dimohonkan Sapari pada Rabu, 27 Mei 2020 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W2-TUN1.1261/HK.06/V/2020. Belum ada putusan dalam perkara ini.

(RedHuge/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini