Miris! Protitusi Online, Buah Sistem Sekulerisme Kapatalis

0
19
Ilustrasi

OPINI

“Tidak ada sanksi yang ditakuti oleh pelaku. KUHP tidak membuat sanksi pidana bagi PSK dan pengguna jasa PSK,”

Oleh : Ummu Rania

SUNGGUH miris, bulan suci Ramadhan seharusnya dimanfaatkan untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya. Karena di bulan Ramadhan amal kebaikan akan dilipat gandakan oleh Allah. Namun justru maksiat tega dilakukan orang di siang hari bulan Ramadhan.

Di Blitar Kota terbongkar tindak pidana prostitusi online melalui sebuah aplikasi. Dua muncikari perempuan ditangkap bersama lima orang lainnya. Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menyebutkan, ada dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap.

Ummu Rania /Foto : Ist.

Di antaranya prostitusi online di salah satu penginapan di Kecamatan Sananwetan dan prostitusi serupa di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Adapun tarif pelaku prostitusi online itu berkisar dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sekali kencan. Mereka akan menjajakan jasa prostitusi online itu melalui aplikasi, setelahnya akan disewakan kamar.

Kasus seperti ini terus berulang, bahkan menjadi fenomena gunung es. Maraknya kasus seperti ini karena banyak faktor. Salah satunya sistem sanksi yg tidak menjerakan. Tidak ada sanksi yang ditakuti oleh pelaku. KUHP tidak membuat sanksi pidana bagi PSK dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya mempidana para mucikari. Hal ini juga karena sistem yang diterapkan di negeri ini adalah sekularisme, ide pemisahan agama dari kehidupan. Sekulerisme melahirkan gaya hidup liberal.

Mereka berprilaku liberal tanpa memperdulikan halal dan haram. Orientasi hidup masyarakat mendapatkan materi sebanyak banyaknya. Ditambah lagi sistem ekonomi kapitalis yang menciptakan kemiskinan. Inilah yang mendorong orang untuk mencari uang sebanyak banyaknya dengan cara cepat tanpa memperdulikan lagi halal dan haram.

Berbeda dengan Islam, Islam memiliki aturan yang baku dan terperinci. Seluruh persoalan umat dalam Islam dapat di pecahkan dan diselesaikan, termasuk masalah protitusi. Negara akan menerapkan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat,dan peran negara.

Bekal ketakwaan akan mendorong masyarakat tidak berbuat kemaksiatan. Senantiasa terikat hukum Syara’ secara keseluruhan. Karena seluruh perbuatan akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah. Sementara kebahagiaan dalam pandangan Islam adalah meraih keridhaan Allah. Ada pula jaminan kesejahteraan oleh negara daulah khilafah yang jelas membuat masyarakat tidak mau mencari uang dengan jalan haram.

Negara yang berdiri atas dasar Islam juga akan memberi sanksi kepada pelaku protitusi. Semua jenis protitusi adalah haram. Baik PSK dan pengguna PSK akan diberi sanksi cambuk bila belum menikah dan rajam apabila sudah menikah. Mucikari bisa dijatuhi hukuman ta’zir, bisa berupa cambuk, memenjarakan, hingga hukuman mati. Supaya menjadi menimbulkan efek jera dan menjadi penghapus dosa para pelaku.

Hanya Khilafah yang bisa menyelesaikan masalah protitusi ini. Wallahu a’lam bishshawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah