“Kami juga minta Budi bisa hadir, karena akan dilakukan sidang Adat melalui DAD dan petinggi Adat, supaya semuanya jelas dan ada keadilan. Yang mana salah kita katakan salah yang benar kita katakan benar,”
Lapan6OnlineKalbar | Ketapang : Budi Gautama, wartawan Koran Pemberita Korupsi (KPK) Terancam Sanksi Adat, setelah viral di media karena diduga diancam akan ditembak.
Berawal dari hasil investigasinya Budi Gautama yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dan tidak transparan nya penggunaan Dana Desa(DD) di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Kemudian Budi yang menurut keterangan nya hendak mengantar surat untuk meminta klarifikasi ke pihak Desa, namun mendapat sambutan tidak bersahabat dan diancam akan ditembak oleh oknum Bendahara Desa berinisial SKM pada kejadian hari Jumat (16/08/2021) sore sekira pukul 17.00Wib.
Tersiar perihal pengancaman tersebut mendapat tanggapan berbagai pihak, yang dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum, karena menghalangi tugas seorang wartawan.
Diantaranya Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar, DR. Sukahar, S.H,M.H.
“Dapat diduga SKM menghalang halangi Budi sebagai Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas, sesuai Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang,” ujar Sukahar melalui sambungan WhatsApp, pada Minggu (08/08/2021).
Sukahar juga meminta aparat penegak hukum(APH) menyelidiki adanya dugaan kepemilikan senjata api tanpa prosedur dan kewenangan.
Menurut Wito Koeswoyo Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kabupaten Ketapang, pengancaman terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial menjadi preseden buruk di Negeri ini.
“Peristiwa tersebut menjadi preseden buruk, tindakan arogan melawan hukum selain bertentangan dengan Undang Undang no 40 tahun 1999, juga menciderai Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagaimana nasib masyarakat, jika pewarta yang dilindungi Undang Undang saja mendapat intimidasi, mau dibawa kemana negara kita ini,” cetus Wito.
Mendapat informasi terkait, Kapolsek Simpang Dua, IPDA Ali Mahmudi, S.H langsung mengecek ke lapangan dan melakukan pemanggilan terhadap SKM untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu Kepala desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo,A.Md saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil SKM dan Budi untuk dimintai keterangan.
“Yang pasti saya harus panggil si SKM, saya mau tau seperti apa kronologis kejadiannya, jika dia dinyatakan bersalah kita katakan salah,” kata Iskimo via telepon WhatsApp, pada Minggu (08/08/2021).
Iskimo juga mengatakan akan memanggil dan meminta Budi hadir dalam sidang Adat.
“Kami juga minta Budi bisa hadir, karena akan dilakukan sidang Adat melalui DAD dan petinggi Adat, supaya semuanya jelas dan ada keadilan. Yang mana salah kita katakan salah yang benar kita katakan benar,” tambahnya.
Merasa terancam dan dilecehkan Budi Gautama melaporkan kasusnya ke Polres Ketapang dengan di dampingi rekan jurnalis dan Bujang mas pada pada Senin(09/08) pengaduan Budi di terima AIPDA Sulasmi.
Selang beberapa hari pihak Desa yang ditandatangani oleh Kristianus Iskimo,A.Md selaku Kepala Desa, mengundang Budi Gautama untuk menghadiri sidang bersam Dewan Adat Dayak(Simpang) yang di jadwalkan pada hari Senin(16/08).
Pada sidang Adat berlangsung di Kantor Desa yang moderatori langsung oleh Kepala Desa di hadiri oleh berbagai unsur, petinggi Adat, tokoh adat, Bujang Mas(saksi), Sakimin( Bendahara Desa) Sekcam Simpang Dua, Damianus Yordan dan beberapa warga serta Perangkat Desa.
Namun dalam sidang tersebut tidak dihadiri Budi.
Melalui pesan WhatsApp Budi menyampaikan alasan ketidak hadiran nya.
” Mohon maaf sebelumnya. Setelah menimbang dan mengingat segala hal saya memutuskan untuk tidak menghadiri undangan bapak… dengan alasan. Pertama hal ini sudah masuk pengajuan laporan ke pihak berwenang (Kepolisian), kedua ada konfirmasi dari Kapolsek Simpang Dua tidak memberikan ijin untuk menghadiri acara tersebut dengan alasan ProKes, ketiga undangan tidak sesuai prosedur, keempat atas anjuran pengacara PH untuk tidak hadir… dan banyak pertimbangan lainya… Demikian …terima kasih,” tulis Budi via WhatsApp, pada Senin (16/08/2021).
Meski tanpa kehadiran Budi sidang Adat tetap berlangsung yang menghasilkan kesepakatan dari pihak pihak terkait.
Ada 8 poin kesepakatan yang tertuang.
1. Bahwa Budi tidak hadir dalam sidang tersebut.
2.Bahwa Budi terbukti menyebarkan berita Hoax, terkait penyebutan pistol.
3.Budi telah menggunakan foto Kepaala Desa Kampar Sebomban dalam berita online tanpa seizin kepala desa.
4.Berdasar keterangan saksi Budi mengambil foto Sakimin secara paksa.
5.Berdasarkan keputusan adat, Budi Gautama dijatuhi hukuman Sanksi Adat ” Rimo Mengaco Kampong” bila terbukti bersalah.
6.Bahwa kesalahan Sakimin yang mengancam Budi telah terhapus karena perbandingan kesalahan yang lebih banyak yang ditimbulkan Budi.
7.Bahwa Budi Gautama mengambil foto fisik bangunan di desa tanpa seizin dan didampingi oknum yang belum diketahui.
8. Budi Gautama harus memberi tahu siapa yang mengundang Budi dalam pengambilan foto fisik di Desa Kampar Sebomban, sehingga menimbulkan kesalahan informasi sehingga berbeda dengan fakta di lapangan.
Bujang Mas selaku saksi kepada media ini menuturkan memang benar kejadian yang ia ketahui. Ia mengakui bahwa yang menyarankan Budi menitipkan surat lewat SKM adalah dirinya.
“Saya yang menyuruh saudara Budi menitipkan surat itu kepada skm dan saya mendengar SKM berkata “ku tembak kau” hanya tidak mendengar menyebut senjata, di kernakan terganggu dengan suara motor yg tak bisa di matikan,” tutur Bujang Mas.
Bujang bahkan mendengar dengan jelas sewaktu SKM meminta KTA serta KTP Budi Gautama.
“Di saat itulah SKM mengatakan KTP tidak berlaku dan wartawan gadungan. Saat motor yang saya naiki mati kelihatan saudar Budi mau memfoto saudara SKM, langsung di bentak oleh SKM,” lanjut Bujang.
“Jangan foto hapus dak… kalau tak dihapus hape kau ku hempas kan,” Bujang menirukan ucapan SKM.
Bujang mengaku prihatin dan tak menyangka dengan kejadian tersebut.
“Hanya numpang nitip surat lalu berbuntut panjang,” pungkasnya.
Dilain pihak Martinus Dado, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, di mintai tanggapan, bahwa terkait hal tersebut, pihaknya tidak pernah mendapat informasi langsung dari Kepala desa, dan tidak dilibatkan dalam acara sidang Adat.
” Saya hanya memonitor terkait adat, karena memang tidak dilibatkan sejak awal,” ucap Dado Singkat. *AM/Saepul
*Sumber : Silabusnews.com