“Jika akhirnya MK memutuskan sistem proporsional tertutup dan di paksakan untuk di berlakukan pada pemilu tahun 2024,”
Oleh : Muslim Arbi
RENCANA sidang MK untuk putuskan Sidang soal Sistem Pemilu akan di gelar hari ini, pada Kamis 15 Juni 2023.
Dengan permintaan personil Polisi sebanyak 300 orang. Publik bertanya. Apakah Sidang Putusan MK akan memutuskan sistem Proporsional Tertutup?
Akibat nya MK ketakutan sehingga demo keamanan Sidang dan keamanan putusan yang di bacakan – lalu. Dengan itu MK minta tambahan pengamana ekstra dengan 300 personil polisi?
Jika akhirnya MK memutuskan sistem proporsional tertutup dan di paksakan untuk di berlakukan pada pemilu tahun 2024. Maka itu akan menimbulkan kegaduhan dan geger nasional.
Pertama, Prof Denny Indrayana dari Melbourne – Australia telah ekspos atas bocoran kabar putusan proporsional tertutup itu dan ditanggapi beragam. Bahkan Denny mau di laporkan ke polisi segala. Karena di tuduh bocorkan rahasia negara.
Kedua putusan MK itu hanya akan mengakomodir satu partai saja yang ingin kan proporsional tertutup, yakni: PDIP. Sedangkan 8 partai lain nya di DPR: Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, PKS, Demokrat. Menghendaki Proporsional terbuka.
Ketiga, gugatan itu di sampaikan oleh penggugat yang secara konstitusional tidak dirugikan. Di bandingkan dengan gugatan PT 20%. Yang di gugatan oleh penggugat yang di rugikan hak-hak konstitusional nya di tolak oleh MK dengan dalih yang tidak masuk akal sekalipun.
Keempat: Gugatan ini jika di paksakan di terapkan pada pilpres 2024. Maka DPR dan Pemerintah harus mengubah keputusan nya soal sistem pemilu dan mengubah UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan harus membentuk UU Pemilu yang baru.
Sedangkan saat ini KPU telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai UU no 7 tahun 2017 dengan sistem pemilu terbuka. Sehingga tidak mungkin akan mengubah jadwal dan persiapan yang ada.
Kelima: mengingat 8 (delapan) Partai di DPR meminta agar Pemilu tetap di laksanakan dengan sistem terbuka. Bahkan mengancam akan membekukan dana bagi MK. Maka putusan MK dengan sistem proporsional tertutup akan menimbulkan gonjang ganjing politik baru.
Keenam: Dikabar 300 ribu lebih Caleg yang telah persiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka dengan segala pengorbanan akan beresiko lakukan perlawanan.
Ketujuh: otomatis putusan MK dengan sistem tertutup dan di paksakan di berlakukan tahun ini. Maka secara otomatis pula dengan anggaran dan waktu yang tersedia akan mengakibatkan penundaan Pemilu.
Gonjang – ganjing dan kegaduhan nasional akan di produksi oleh MK dengan putusan sistem tertutup ini.
Apalagi saat ini suara – suara kritis di gelorakan Rakyat dengan People Power atas jalan nya pemerintahan saat ini akan mendapat argumentasi yang rational untuk bergerak.
Dengan demikian, putusan MK yang apabila ditetapkan proporsional tertutup dan bahkan di bantu pengamanan personil polisi sampai mencapai ratusan petugas. Dapat dianggap MK ingin mencari aman dan mengamankan diri nya.
Lalu, Rakyat dan Caleg yang tidak puas dengan putusan MK yang tidak adil dan merusak demokrsi itu tinggal diam?
Jika Rakyat telah sadar dan bergerak untuk menuntut hak – hak konstitusional nya dan terjadi perubahan yang besar. Tidak kah keputusan MK ini dan lain nya selama ini menjadi andil menguburkan MK sendiri? Jakarta, 15 Juni 2023. (*)
*Penulis Adalah : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu