MK Putuskan Tolak Gugatan Usia Gibran, Saatnya Pengadilan Usut Tuntas Ijazah Palsu

0
49
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Saat sidang terjadi kericuhan. Karena kuasa hukum dari Jokowi tidak bawa surat kuasa. Melainkan surat tugas. Aneh bin ajaib. Ko bisa kuasa hukum di pengadilan bawa surat tugas?,”

Oleh : Muslim Arbi

HARI ini Mahkamah Konsitusi yang di pimpin oleh Anwar Usman, Paman dari Gibran Raka Buming Raka. Putuskan Tolak Gugatan usia Capres/cawapres di bawah 40 tahun.

Itu artinya: Mahkamah Konsitusi yang di pimpin Paman Gibran itu telah memutus mata rantai Politik Dinasty yang sedang membelenggu negeri ini.

Itu artinya: Mahkamah Konsitusi yang adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang lahir setelah Reformasi 1998. Berani pertahankan semangat Reformasi 1998. Memutus mata rantai Dinasty yang sedang subur di praktekkan saat ini.

Itu artinya: Mahkamah Konsitusi berhasil pertahankan martabat dan Wibawah kekuasaan Pengadilan dan kehakiman untuk menjadi nilai-nilai luhur. Semangat Reformasi. Konsitusi dan demokrasi.

Di saat yang bersamaan. Hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang dan akan menguji kasus dugaan Ijazah Palsu yang sedang membelit Presiden Joko Widodo.

Para penggugat Kasus Ijazah Palsu berargumen sejak dari Walikota Solo; Gubernur DKI hingga Presiden. Status Ijazah Joko Widodo terus di permasalahkan oleh penggugat maupun publik.

Jokowi pun sebagai presiden. Sampai saat ini tidak mampu hadir di Pengadilan untuk buktikan keaslian Ijazah nya.

Padahal saat di Solo sebagai walikota. Mantan Gubernur DKI itu bergelar Doktorandus.

Saat di Pilgub DKI. Mantan walikota Solo itu langsung bergelar Insinyur. Sampai saat presiden pun. Gelar Insinyur tetap di sandang. Di depan embel-embel nama nya: Ir Joko Widodo.

Mula pertama, persoalan Ijazah konon dari Universitas Gajahmada ini persoalkan oleh Bambang Tri Mulyono. Dan sudah pernah di sidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tunggi Semarang.

Bambang Tri Mulyono di penjara. Juga Gus Nur yang lakukan mubahalah soal Ijazah Palsu ini. Dua-dua nya masih meringkuk di Penjara. Padahal Ijazah Asli Jokowi tidak pernah muncul di Pengadilan.

Dan putusan Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Tinggi Semarang itu pun di perkuat oleh keputusan Mahkamah Agung.

Di mana salah nya Bambang Tri dan Gus Nur? Padahal Ijazah Jokowi yang di persoalkan itu sampai saat ini tidak pernah ada. Tidak pernah muncul.

Tanggal 9 Oktober lalu, sejumlah penggugat: Bambang Tri, Muslim Arbi, Taufik Bahaudin, Hatta Taliwang dan Rizal Fadilah Gugat kembali Ijazah Jokowi.

Saat sidang terjadi kericuhan. Karena kuasa hukum dari Jokowi tidak bawa surat kuasa. Melainkan surat tugas. Aneh bin ajaib. Ko bisa kuasa hukum di pengadilan bawa surat tugas?

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengundurkan persidang untuk waktu yang akan datang.

Menyimak semangat para Hakim Konsitusi yang sidangkan dengan cermat siap Usia Capres/cawapres yang akhirnya menolak gugatan soal usia di bawah 40 tahun. Sebagai pertanda para hakim berani ambil keputusan yang tidak tunduk pada kepentingan Istana. Tidak tunduk pada Joko Widodo dan kepentingan nya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili kasus Gugatan Ijazah Palsu pun dapat menjadikan putusan Mahkamah Konsitusi hari untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan.

Mengadili se adil-adil nya soal Gugatan Ijazah Palsu ini. Agar tegak hukum yang adil bagi semua. Termasuk penguasa sekalipun.

Dan Istana jangan intervensi Hakim atau pengadilan. Sebagai mana Mahkamah Konsitusi yang hakim-hakim nya yang adili secara independen uji batas gugatan usia Capres/Cawapres hari ini.

Publik hormati putusan mahkamah konsitusi hari ini. Karena para Hakim MK berani ambil putusan yang benar.

Publik juga akan hormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang adili kasus Ijazah Palsu Jokowi. Jika para hakim profesional dan bebas dari intervensi kekuatan mana pun. Mojokerto: 16 Oktober 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu