HUKUM | PERISTIWA
“Tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. Dan pada saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Tersangka meraba seluruh bagian tubuh,”
Lapan6OnlineJaTeng | Jepara : Sudah terlanjur percaya, wanita ini justru terjebak. Tak hanya rugi secara materi, ia juga dibikin hancur secara fisik. Betapa tidak, maksud hati untuk mengadukan persoalan masalah yang dihadapi, wanita ini malah menjadi objek pelampiasan hawa nafsu pria yang ia kenal sebagai sosok dukun.
Karena awalnya sudah percaya, wanita ini tak bisa mengelak lagi. Ditambah dengan intimidasi yang ia terima. Jadilah ia puluhan kali mengalami pencabulan dan juga pernah melakukan hubungan badan dengan si dukun.
Awalnya hanya mengadukan nasib, kini malah jadi objek dukun cabul. Semua itu berawal dari kedatangan awal korban hendak berobat sakit perut yang ia alami.
Pada pengobatan pertama ini tidak ada hal yang ganjil dari si dukun. Wanita ini mengaku kalau sakit perutnya bisa sembuh oleh sang dukun. Ia kembali datang ke tempat si dukun praktek. Namun kali ini mengadukan masalah ekonomi.
Korban mengatakan tengah terlilit utang dan minta dilancarkan rezekinya. Alih-alih, aduannya mendapat solusi, wanita ini malah jadi pelampiasan hawa nafsu si dukun.
Pelaku dukun cabul itu bernama Suyanto. Ia mengaku bisa mengobati penyakit dan memperlancar rezeki, dia memperdaya pasien-pasiennya. Pria 56 tahun itu menyetubuhi pasiennya sebanyak 20 kali.
Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah itu mengaku kepada polisi telah berbuat cabul terhadap seorang korban sebanyak puluhan kali. Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan kronologi kejadian ini bermula pada Juni 2021.
Korban berinisal U (39) datang ke rumah tersangka untuk berobat sakit perut. Kemudian setelah dari rumah tersangka, korban merasa sembuh.
Selang beberapa lama kemudian, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan maksud minta tolong dilancarkan rezekinya karena sedang terilit utang.
“Tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. Dan pada saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Tersangka meraba seluruh bagian tubuh,” kata Warsono, saat konferensi pers, pada Senin (14/2/2022).
Setelah korban mandi kembang, lanjutnya, tersangka Suyanto mengajak korban berhubungan seksual.
Korban sempat menolak, tetapi takut dengan ancaman tersangka. “Suyanto mengancam jika korban menolak ajakannya, korban akan mengalami rezeki tidak lancar dan kehilangan harta,” jelasnya.
Warsono mengungkapkan tersangka disangkakan Pasal 289 dan atau Pasal KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. Pelajaran dari kasus ini adalah, jangan mudah percaya pada sosok yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun.
Sebaiknya lakukan kroscek dan kalau bisa memastikan identitas si dukun. Namun,alangkah baiknya masalah yang dihadapi dicarikan solusinya dengan akal yang sehat dan tidak mengikuti nafsu yang justru akan menjadi masalah baru dan berdampak buruk. (*Rls/Red)
*Sumber : Tribunnews