Modus TPPO 2022 Berhasil Diungkap Polres Sanggau dan Tangkap Satu Pelaku Berikut Barbuk

0
318

HUKUM | PERISTIWA

“Selama ini modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka membantu H dalam hal memfasilitasi keberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Pontianak menuju ke rumah penampungan,”

Sekayam | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sanggau, Kalimantan Barat.

Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja migran secara illegal yang selama ini modus operandinya terselubung, hingga akhirnya terendus Polres Sanggau melalui Personil Polsek Sekayam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/XI/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 08 November 2024; dan waktu kejadian pada Kamis (07/2024) sekira pukul 22.00 Wib, serta tempat kejadian dirumah yang beralamat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat.

Adapun identitas pelaku yang berinisial YNB alias B (46) berjenis kelamin laki-laki, diketahui bahwa pelaku asal Grobongan, Jawa Tengah.

Kronologis Kejadian
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 22.00 Wib Polres Sanggau melakukan pengungkapan terhadap dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia Subsider Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia” di Rumah yang beralamat di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat.

Adapun pengungkapan tersebut berawal dari Personil Polsek Sekayam yang berhasil mengamankan YNB Als B Bin MD yang diduga telah menjemput serta menampung para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dilokasi tersebut, yang mana setelah itu ditemukan adanya 10 (sepuluh) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berada di lokasi tersebut.

Kemudian berdasarkan introgasi lisan terhadap 10 (sepuluh) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut bertujuan untuk masuk ke Negara Malaysia guna bekerja disana melalui cara non prosedural dan setelah itu terhadap pelaku yang bernama YNB Als B Bin MD beserta 10 (sepuluh) orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tipidter Sat Reskrim bahwa terhadap YNB Als B Bin MD menjemput para CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari rumah penampungan yang berada di Pontianak dan selanjutnya di antar menuju ke rumah yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat untuk ditampung sementara guna menunggu waktu keberangkatan menuju ke Negara Malaysia.

Berdasarkan keterangan, bahwa YNB Als B Bin MD merupakan anak buah dari H yang bertugas untuk mengantarkan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari rumah penampungan yang berada di Pontianak menuju ke rumah penampungan yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat dan terhadap YNB Als B Bin MD tersebut sudah berkerja dengan H sejak tahun 2022 dengan upah atau gaji sebesar sebesar Rp. 400 ribu per tripnya.

Modus Operandi
Lalu, selama ini modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka membantu H dalam hal memfasilitasi keberangkatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Pontianak menuju ke rumah penampungan yang berada di Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat.

Penerapan Pasal
Sehingga atas perbuatan mereka jelas terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Sub Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sub Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan yang dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.

Barang Bukti
Dan hasil pemeriksaan, Polres Sanggau mendapatkan sejumlah bukti-bukti otentik berupa :
1) 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Innova G warna silver metalik dengan Nopol B 18xx NKT, No. rangka MHFXW42G9D2248356 dan No. mesin 1TR7489121;
2) 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Innova G warna silver metalik dengan Nopol B 18xx NKT, No. rangka MHFXW42G9D2248356 dan No. mesin 1TR7489121;
3) 1 (satu) unit handphone merek Samsung A10 warna hitam dengan Kartu Sim;
4) 4 (empat) buah buku Paspor dengan rincian :
a. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8855402;
b. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8228371;
c. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor C8797177;
d. 1 (satu) buah buku Paspor 48 halaman dengan nomor E8855007.

Sehingga Tersangka YNB Als B Bin MD (Alm) patut diduga telah melakukan Tindak Pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia Sub Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Sub Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (*Saepul)

*Sumber : Humas Polres Sanggau