PERISTIWA
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Sebanyak 78 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Majene, menerima remisi umum dan satu diantaranya mendapat remisi umum II, dan langsung bisa menghirup udara segar di luar atau bebas.
Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 ini, diberikan secara simbolis oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele kepada perwakilan narapidana penerima remisi yang dilaksanakan di Aula Rutan Majene, pada Sabtu (17/08/2024).
Proses penyerahan remisi umum bagi narapidana ini dihadiri Wakil Bupati Majene Arismunandar, Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Ardiansyah, Unsur Forkopimda Kabupaten Majene dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Majene.
Terdapat 78 narapidana berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri usai memberikan remisi umum, saat membacakan sambutan Menkumham mengatakan, senafas dengan perayaan HUT kemerdekaan RI, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan”, katanya.
AST sapaan akrab Bupati Majene menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana”, tuturnya
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Majene, Syahruddin menyampaikan dari 78 orang yang menerima remisi ini maka terdapat 12 orang menerima remisi pengurangan masa tahanan sebulan, 31 orang diberi remisi dua bulan, 21 orang menerima remisi tiga bulan, delapan orang mendapatkan remisi empat bulan, enam orang menerima remisi lima bulan dan satu orang diberi remisi langsung bebas.
“Semua tahanan di Rutan Majene semuanya adakah laki-laki. Tak ada lagi tahanan perempuan karena mereka sudah punya Lapas tersendiri di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.
Syahruddin menambahkan, terima kasih kepada Pemkab Majene yang telah membangun kerjasama kolaboratif selama ini.
“Ada beberapa OPD yang menjadi mitra kami dalam melakukan pembinaan di Rutan Majene. Maka dari itu, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasamanya yang tercipta selama ini,” pungkasnya. (*H G D P)