“Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar (SD) dan ayat 4 menyatakan negara memprioritaskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penulis: Mr. Kan, Pengamat Hukum dan Politik, (*)
Lapan6online.com : Sangat memprihatinkan ketika melihat rekaman video, “4 kelas gedung sekolah SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk dan menewaskan dua orang.”
Dari catatan kepolisian, setidaknya ada 1 siswa dan 1 guru yang dilaporkan meninggal dunia. Keduanya yakni Irza Almira (8), asal Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan; dan Sevina Arsy Wijaya (19), asal Mandaran, Kota Pasuruan.
Ada juga 12 orang korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit menggunakan ambulance (dirilis oleh media massa: detik dot com: Selasa, 05 November 2019, 14:08 WIB: Detik-detik Mencekam SDN Gentong Pasuruan Ambruk Tewaskan Dua Orang dan wartabromo dot com: 5 November 2019: Ruang Kelas di SDN Gentong Ambruk, 2 Korban Meninggal Dunia).
Mengapa saya merasa sangat prihatin? Karena berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20 %) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kita mengutip ayat 2 yang menyatakan “Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar (SD) dan ayat 4 menyatakan negara memprioritaskan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Artinya setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan nasional 20% dari APBN dan APBD.
Kita ketahui begitu besar pendapatan APBN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 2014 hingga 2018, belum lagi APBD daerah Jawa Timur, mengapa masih ada kejadian yang begitu bobrok dan sangat memalukan serta sangat memprihatinkan, hingga harus menelan 2 orang korban jiwa?
Tahun 2014 pendapatan APBN senilai Rp 1.667,1 triliun, tahun 2015 senilai Rp 1.793,6 triliun, tahun 2016 senilai Rp 1.822,5 triliun, tahun 2017 senilai Rp 1.750,3 triliun dan tahun 2018 senilai Rp 1.894,7 triliun, angka pendapatan APBN ini belum termasuk jumlah APBD Jawa Timur dan jumlah penambahan utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia.
Timbul 3 pertanyaan besar dari saya:
Pertama: Apakah 20% anggaran dari APBN dan APBD Jawa Timur tidak sampai ke SDN Gentong tersebut?
Kedua: Apakah anggaran 20% dari APBN dan APBD tidak disalurkan berdasarkan pedoman asas penyelenggaraan pemerintahan negara, yakni asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan keadilan?
Ketiga: Apakah Pemerintah tidak membuat rencana penggunaan anggaran yang tepat sasaran (efektivitas) sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah untuk pendidikan nasional dari 20% APBN dan APBD?
Saya sangat berharap Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo dapat segera perintahkan seluruh aparatur penegak hukum di NKRI untuk segera menyelidiki kejadian tersebut secara komprehensif, dan, apabila setelah menemukan pelaku perbuatan pemerintahan yang membuat kekeliruan atau kealpaan dapat segera diproses hukum, sehingga ada efek jera (sebagai pendidikan hukum publik). Sebab persoalan tersebut merupakan suatu kesalahan besar (grove schuld).
Kemudian, persoalan tersebut sudah menyangkut hak kodrati ilahi atau hak asasi manusia, karena hilangnya 2 nyawa manusia dan juga menyangkut nama baik negara (identitas nasional) serta demi menata masa depan pendidikan nasional yang lebih baik. (*)