“Seorang pejabat tinggi negara sekelas Menteri Sosial Republik Indonesia yang seharusnya pada saat ini mempunyai perasaan empati terhadap dampak sosial bagi kehidupan masyarakat yang miskin, malahan melakukan perbuatan korupsi dana bantuan sosial (bansos).”
Jakarta | Lapan6Online : Saat ini bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang menghadapi dan merasakan keadaan yang sangat memprihatinkan. Walaupun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, akan tetapi ada seorang pejabat tinggi negara sekelas Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara dengan begitu tega melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan merusak keluhuran budi lembaga Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Atas perbuatan jahat tersebut telah menunjukkan bahwa tersangka Juliari Peter Batubara mempunyai keberanian dan niat jahat yang sangat kejam hingga mampu melakukan perbuatan korupsi dana bansos.
Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang, tentunya menjadi momen penting lembaga anti rasuah tersebut, geber para pelaku koruptor pun tak henti.
Hingga Mr.Kan menyampaikan hebohnya Sang Mensos yang kena OTT tersebut, hal ini seperti rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Minggu (06/12/2020) kemarin.
Pagi ini saya mendapat pertanyaan dari orang tua yang sering saya panggil Buya. Pertanyaan dari Buya begini : Mr.Kan, Apakah tersangka Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara yang diduga korupsi dana Bansos dapat dijerat pidana mati?
Jawaban dari saya: Buya, secara logika ilmu hukum pidana yang ideal, apabila terbukti, maka tersangka Mensos Juliari Peter Batubara dapat dijatuhkan dipidana mati menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 2 ayat 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 2 ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Unsur-unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut secara hukum materiil sudah cukup relevan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang menyatakan bahwa “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”
Ketentuan pidana mati juga ada termaktub dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada bagian pidana pokok. Jadi jelas dan terang, apabila perbuatan korupsi dana bansos tersebut terbukti di kemudian hari, maka hukuman mati dapat dijatuhkan kepada tersangka Mensos Juliari Peter Batubara, sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem hukum tertulis (Positif Law/Written Law), yang berarti aturan hukum yang sudah ada, maka dalam pelaksanaan hukum bisa dipraktikkan.
Makna “keadaan tertentu” dalam unsur pidana secara hukum materiil tersebut relevan dengan keadaan saat ini, bahwa negara sedang mengalami kedaruratan Nasional karena dampak dari Pandemi Wabah Covid-19 yang sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini termasuk sebuah bencana Nasional , karena sifat kedaruratan kesehatan masyarakat sudah berskala Nasional, bakal sudah berskala Internasional, sebab sudah disebut sebagai pandemi.
Di mana tersangka sebagai seorang pejabat tinggi negara sekelas Menteri Sosial RI yang seharusnya pada saat ini mempunyai perasaan empati terhadap dampak sosial bagi kehidupan masyarakat miskin yang terdampak karena Pandemi wabah Covid-19, dan bangsa Indonesia sedang dalam keadaan menghadapi berbagai rasa duka cita yang belum dapat diketahui kapan berakhirnya.
Dengan keadaan prihatin yang sedemikian mendalam, malahan tersangka melakukan perbuatan korupsi atau mencuri dana Bansos yang seharusnya dana bansos tersebut dipergunakan oleh negara untuk menolong masyarakat yang miskin yang terdampak Pandemi Wabah Covid-19. Oleh sebab itu, apabila perbuatan para tersangka korupsi dana bansos tersebut terbukti di kemudian hari, maka para tersangka korupsi Bansos patut dijatuhkan pidana mati.
DKI Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020
Salam NKRI. Mr.Kan, Mahasiswa Fakultas Hukum.
(*)