“Pada saat terbongkar kasus korupsi, mereka cukup mengembalikan uang hasil dari korupsi dan proses hukum akan dihentikan atau mandek tanpa ada batas waktu. Ternyata bisa ya?”
Jakarta, Lapan6Online : Indonesia adalah surge bagi korupsor? Sebagian koruptor sebelum jadi tersangka dapat melarikan diri atau kabur keluar negeri dan sebagiannya setelah jadi terdakwa dan terpidana hanya dihukum ringan saja atau diputuskan hukuman sekitar 1 tahun 4 bulan hingga 2,5 tahun pidana penjara.
Ada juga narapidana korupsi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi hingga 77 bulan/6 tahun 5 bulan dan ada narapidana korupsi yang mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta sebagian Narapidana di dalam Lapas atau Penjara dapat membangun kamar mewah layaknya hotel mewah dan sebagian Narapidana dapat berplesiran keluar dari Lapas.
Sebagian lagi lebih lucu, pada saat terbongkar kasus korupsi, mereka cukup mengembalikan uang hasil dari korupsi dan proses hukum akan dihentikan atau mandek tanpa ada batas waktu.
Ada lagi paling lucu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut menegaskan bahwa mantan napi koruptor diperbolehkan untuk mempunyai hak jadi caleg lagi. Baru-baru ini ada mantan Napi Koruptor diperbolehkan calon kepala daerah lagi?
Lebih lucu lagi ada sekitar ratusan terpidana mati dari berbagai kasus perbuatan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) akan tetapi tidak dieksekusi walaupun ada sebagian yang sudah bertahun-tahun hingga di atas 10 tahun,
Ada kasus korupsi dipanggil sebagai saksi juga dapat tidak hadir dan tidak diproses hukum bagi yang tidak hadir. Red
*Penulis adalah Pengamat Hukum