“Saya sangat berharap kepada bapak Presiden Republik Indonesia agar dapat selalu membentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan nilai-nilai keadilan dan perdamaian serta yang sesuai dengan tujuan pembangunan hukum Nasional yang sesuai dengan amanat nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945, agar dan demi masa depan NKRI yang maju dan makmur,”
Jakarta, Lapan6Online : Terkait gejolak politik Indonesia saat ini semakin membaur kepenjuru negeri, baik demo damai hingga demo yang bersifat anarkis. Kesemuannya adalah penolakan terkait RUU alias Revisi Undang-Undang. Sehingga membuat anak negeri pun angkat bicara, bahkan melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi,red). Berikut petikan surat terbukanya :
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo
Saya ingin memohon izin pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, pak Jokowi yth, jika bapak Presiden tidak menginginkan terjadi banyak demonstrasi dan kerusuhan di mana-mana itu sangat simple jawabannya, jangan pernah membuat dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) dan kebijakan-kebijakan yang dapat merusak nilai-nilai keadilan dan perdamaian.
Bapak Jokowi bersama kabinet kerjanya selalu buatlah RUU yang dapat menguntungkan nilai-nilai keadilan dan perdamaian, maka rakyat Indonesia akan sepenuhnya memberikan dukungan kepada bapak dan pemerintahan.
Khusus Revisi Undang-Undang (RUU) yang sudah keburu disahkan seperti RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka satu-satu jalan bapak Presiden dapat merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) untuk mencabut RUU KPK yang baru, cabut yang khususnya Pasal-Pasal dalam RUU KPK yang telah menerbitkan keonaran, dan selebihnya untuk sementara tetap menggunakan UU KPK yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan PERPU KPK yang baru direvisi.
Kemudian, jangan lupa masih ada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan dan RUU RI Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS), apabila RUU yang diuraikan di atas ini telah disahkan atau diundangkan berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945, maka saya usulkan agar bapak Presiden dapat merevisi dan mencabut khususnya Pasal-Pasal yang telah menerbitkan keonaran dalam RUU tersebut dengan menggunakan PERPU seperti uraian di atas ini.
Saya sangat berharap kepada bapak Presiden Republik Indonesia agar dapat selalu membentuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan nilai-nilai keadilan dan perdamaian serta yang sesuai dengan tujuan pembangunan hukum Nasional yang sesuai dengan amanat nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945, agar dan demi masa depan NKRI yang maju dan makmur.
Terakhir, saya mengusulkan agar bapak Presiden Jokowi dapat selalu menggunakan tenaga ahli hukum yang benar-benar mempunyai kompetensi tinggi dan jiwa idealisme yang tinggi dalam membentuk dan membahas serta memberikan persetujuan terhadap setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang akan bapak buat dan putuskan.
Demikian penyampaian pendapat ini saya buat yang telah sesuai dengan akal sehat dan hati nurani yang saya miliki. Sekali lagi, penyampaian pendapat ini saya buat, hanya demi dan agar masa depan NKRI yang maju dan makmur.
Jakarta, 29 September 2019
Terima kasih
Mr.Kan, Pengamat Hukum