Mudik Lebaran Penuh Dilema, 5 juta Pemudik Terpaksa Bayar Transportasi Mahal

0
75

OPINI

Oleh : Puput Hariyani, S.Si

MUDIK adalah suatu keharusan bagi orang-orang yang jauh dari orang tua dan sanak keluarga. Keinginan mereka untuk berkumpul dan merayakan lebaran bersama di kampung halaman kian membuncah tatkala dua tahun sebelumnya tak mampu bersua ketika pandemi mencengkram.

Sehingga ketika mudik yang sangat diharapkan telah diperbolehkan, masyarakat berbondong-bondong untuk mengambil kesempatan. Dan tahun ini, masyarakat seakan mendapat angin segar karena mudik lebaran 2022 telah diijinkan.

Akan tetapi masyarakat dilanda dilema tersebab biaya transportasi mudik yang melambung tinggi. Mulai dari tiket pesawat, tiket bus, juga ketika menggunakan mobil pribadi karena harga bahan bakar minyak naik di angka Rp 12.500, belum lagi biaya toll, dll.

Dilema masal dirasakan hampir 6 juta pemudik. Berdasarkan catatan Kementrian Perhubungan, total jumlah penumpang kumulatif di semua moda angkutan umum mulai H-7 sampai hari H lebaran (25 April-2 Mei) menembus angka 5.703.979 orang.

Bagaimana mereka tak dilema, kenaikan tarif tiket penerbangan yang mencapai 100 persen atau naik dua kali lipat.

Misalkan perjalanan yang dilakoni Mutia dari Jakarta menuju Padang, Sumatera Barat. Ia mendapat tiket seharga Rp2,2 juta untuk keberangkatan. Jika dibandingkan tahun lalu, Mutia hanya mengeluarkan ongkos sebesar Rp1,4 juta.

Kenaikan ongkos juga terjadi pada transportasi bus yang mengalami kenaikan dua kali lipat. Misalkan perjalanan yang dialami Yanti, dari Jakarta menuju Purwodadi, Jawa Tengah sebesar Rp 270 ribu untuk kelas ekonomi padahal sebelumnya seharga Rp 120 ribu.

Pada saat yang sama pemerintah hadir ‘katanya’ untuk menyikapi tarif tiket yang mahal. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya (Okezone.com).

Pihaknya juga mengklaim akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021.

Namun, cukupkah kehadiran pemerintah hanya sebatas menetapkan batas atas tarif dan memberi sanksi bagi pelanggar moda transportasi umum?

Tentu jawabannya tidak cukup. Mengapa? Karena semestinya transportasi umum disediakan sebagai sarana kebutuhan publik yang disediakan oleh negara secara berkualitas dan murah dengan mempersiapkan seluruh infrastruktur, moda transportasi yang layak dan meadai bahkan dengan bahan bakar yang murah juga bisa jadi gratis.

Negara dalam kacamata Islam juga wajib menetapkan tata kelola transportasi publik yang menghalangi peran swasta mengendalikan pemenuhan hajat publik seperti yang terjadi saat ini.

Jamak dipahami penyedia transportasi umum banyak di drive oleh swasta yang didominasi profit oriented, sementara moda transportasi yang disediakan oleh negara (BUMN) juga dikelola dengan nafas yang tidak jauh beda yakni berfokus pada keuntungan finansial.

Diperparah dengan kebijakan BBM, pembangunan infrastruktur, tarif toll hingga tata kelola transportasi publik yang mematok tarif besarnya transportasi umum.

Dari sini jelas bahwa negara bertanggungjawab untuk memberikan jaminan mudik dengan aman, murah bahkan gratis dan bisa dinikmati oleh seluruh kalangan.

Lantas di mana peran swasta? Swasta tetap diberikan peran alaminya bukan kemudian men-drive seluruh pergerakan moda transportasi bukan pula pengendali pemenuhan hajat publik, tetapi swasta diberikan ruang untuk menawarkan kelebihan khusus (luxury) yang tidak ditawarkan oleh pemerintah, tentu dengan kompensasi membayar dengan biaya khusus yang lebih besar dan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang memang memiliki kelebihan harta._Wallahu alam bi ash-showab_. (*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini