MUI : Surat Larangan Itu HOAKS

0
58
Foto : Dok.MUI
“Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun) bahwa DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat,”

Jakarta | Lapan6Online : Beredar surat dalam bentuk naskah satu halaman bergambar di masyarakat yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan seruan kepada seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test Covid-19 terhadap ulama, kyai, dan ustadz di seluruh Indonesia karena agenda PKI, langsung ditanggapi serius oleh MUI. Menurut MUI surat tersebut tidak benar alias Hoaks.

“Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan klarifikasi (tabayyun) bahwa DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut bohong (hoaks) karena DP MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan dan sejenisnya,” tulis Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI dalam siaran persnya, pada Senin (25/05/2020) kemarin.

Viral Surat Larangan yang beredar/Foto : Net

Selanjutnya, DP MUI Pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia menolak Rapid Test Covid-19.

“DP MUI Pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI,” jelas MUI.

Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh DP MUI Pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman, tetapi narasi kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba dan merusak nama baik organisasi MUI.

“Selain itu narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam dan masyarakat luas sekaligus berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19,” tegas MUI. Rls/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini