Jakarta | Lapan6online.com | Mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020), ponsel BM atau black market tak bisa lagi digunakan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui peraturan menteri yang mencakup tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Peraturan ini sebelumnya telah disahkan pada 10 Oktober 2019, atau tepat 6 bulan sebelum secara resmi diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah akan memblokir ponsel-ponsel BM tersebut dengan menggunakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau Identitas Peralatan Bergerak Internasional.
Ponsel BM sebenarnya merupakan ponsel ilegal yang didapatkan atau dibeli dari selain distributor resmi. Ponsel BM dibanderol dengan harga lebih murah daripada harga di pasaran pada umumnya, karena tanpa melalui proses kepabeaan. Oleh karena itu, ponsel PM sering juga disebut ponsel ilegal karena proses jual belinya dilakukan secara gelap.
Konsumen yang membeli perangkat BM semacam ini tidak akan mendapatkan garansi resmi dari distributor. Jika terjadi kerusakan atau gangguan teknis yang terjadi dengan ponsel, sepenuhnya akan menjadi risiko dan tanggung jawab pemilik.
Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing perangkat pasti berbeda-beda. Fungsinya untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Proses pemblokiran ponsel ilegal ini akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang ada di pemerintah.
Jika nomor IMEI di ponsel tidak cocok dengan yang ada di database pemerintah, secara otomatis ponsel tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler. Dengan demikian, ponsel BM ini tidak bisa berfungsi sebagai alat komunikasi karena tidak bisa terhubung ke layanan seluler.
Ponsel BM yang tidak akan terkena blokir adalah ponsel yang sudah dipasang kartu seluler dan aktif sebelum 18 April 2020. Jadi, apabila ponsel terdiri dari satu kartu SIM dan hanya memiliki satu IMEI, selama kartu SIM tersebut telah terdaftar dan aktif, maka ponsel akan lolos dari pemblokiran.
Sementara, untuk ponsel yang memiliki 2 slot kartu SIM dan 2 nomor IMEI yang berbeda, maka harus mengisi kedua slot tersebut dengan kartu dan mengaktifkannya sebelum hari ini.
Namun, jika hanya ada 1 kartu yang diaktifkan, maka secara otomatis slot yang lainnya tidak akan bisa digunakan untuk terhubung ke jaringan seluler. Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, dalam sesi tanya jawab di Radio Elshinta, Jumat (17/4/2020), menjelaskan hal tersebut.
“Ketika menggunakan hanya satu (kartu SIM), maka yang akan terdaftar adalah slot tersebut. Sebaiknya gunakan dua (kartu SIM) agar keduanya terdaftar. Sehingga ketika perangkat tersebut digunakan, maka tidak akan kena blokir,” kata Ismail dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Sumber: Law-justice.co/Warta Wartawati.