Muscab DPC LP3K-RI Lampung Utara Siapkan Paket Pesan Moral Tentang Bahaya Laten Korupsi Lewat PAK

0
54
Muscab DPC – LP3K – RI Lampung Utara, Jalan Lintas Sumatera, Ruko Bijai Bumi Raya, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Minggu (04/07/2021)
“Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan anak, rasa tanggung jawab anak, anak tidak ingin belajar, dan selalu membohongi orang tua,”

Lapan6Online | Lampung Utara : Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (Muscab,red) Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia terlaksana di Sekretariat DPC – LP3K – RI Lampung Utara, Jalan Lintas Sumatera, Ruko Bijai Bumi Raya, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, pada Minggu (04/07/2021).

Dalam agenda rapat tersebut dihadiri 17 orang terdiri dari Ketua Sekretaris , Bendahara dan Kepala Bidang serta Anggota.

Hal ini seperti yang disampaikan Mintaria Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Minggu (04/07/2021) malam, ia mengatakan bahwa,”Pada kesempatan Muscab-LP3K-RI Lampung Utara adalah musyawarah membahas terkait penguatan struktur kerja bidang masing-masing dalam program kerja jangka pendek dan menengah, sebab organ tubuh organisasi ada pada kekuatan bidang masing-masing,” terang Gunadi.

Lebih lanjut Gunadi menambahkan,”Sehingga diharapakan semua Kepala bidang dapat menyusun agenda program kerja 90 hari kedepan dan dapat segera menyampaikan kebijakan strategis untuk tercapainya tujuan program organisasi ,” tambahnya.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pendidikan DPC LP3K-RI Lampung Utara dalam rapat tersebut yang telah mempunyai program cetak 1 satu jubener dan stiker pendidikan memuat “Stigma” Bahayanya Korupsi ( The Fanger Of Corruption ) yang sudah merusak sendi kehidupan bangsa di negeri ini.

Mintaria Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara

Secara detail Gunadi menjelaskan bahwa, “Maka Pendidikan Antikorupsi (PAK,red) mungkin sudah perlu kita mulai sebuah gerakan menghilangkan budaya korup sejak dini, yang kini hilang nilai (kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan anak, rasa tanggung jawab anak, anak tidak ingin belajar, dan selalu membohongi orang tua). Inilah merupakan satu tanda korupsi sudah menjiwa dan sudah ada dalam kerakter anak yang dapat melakukan suatu kelak perbuatan yang melawan hukum nantinya bila tidak ada upaya pendekatan dan pendidikan sejak dini di tanamkan kepada anak-anak. Dengan demikian program kerja Bidang Pendidikan sangat perlu kita dorong sebagaimana diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran baru me-launchingkan buku Mulok pelajaran kurikulum 2013 mengambil tema ”Bahaya Korupsi,” jelas Gunadi.

Masih menurut Gunadi bahwa,”Harapan kita semua dengan apa yang menjadi wacana organisasi untuk ikut berperan serta mewujudkan pelajaran ”Kurikulum 13 Mulok” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. Alhamdulillah, LP3K-RI mendapatkan dukungan dari Pemerintah khususnya Bupati Lampung Utara dan pihak-pihak berwenang, agar kedepan untuk membangun Lampung Utara bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.

Kepala Bidang Advokasi DPC LP3K-RI Lampung Utara, Chandra Guna, SH

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi, DPC LP3K-RI Lampung Utara, Chandra Guna, SH mengatakan,”Apa yang sudah menjadi agenda program kerja DPC LP3K-RI menurut saya ini sudah cukup baik, apalagi akan memberikan edukasi, ini penting untuk masyarakat luas bahaya Korupsi. Untuk sekelas kita saja terkadang korupsi tidak pernah kita sadari, sudah tumbuh dan berkembang, apabila tidak kita lakukan revolusi mental untuk anak-anak sejak dini, mengubah perilaku cara untuk mendidik anak kita sendiri,” jelas Chandra Guna.

Lebih lanjut menurutnya,”Dengan pengertian lain LP3K-RI secara tidak langsung telah menyadari bahwa hal perbuatan-perbuatan yang dapat merongrong kemajuan satu kehidupan anak generasi bangsa kedepan akan di hadapkan pada bahaya Korupsi, bila tidak di lakukan pencegahan dan pendidikan yang mudah di pahami,” ujarnya.

Chandra menegaskan,”Saya sebagai Kepala Bidang Advokasi DPC LP3K-RI Lampung Utara, dengan program kerja saya 90 hari kedepan akan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait dengan bahayanya Korupsi , semoga program kerja ini dapat sejalan dengan tugas dan fungsi saya dalam ruang lingkup DPC LP3K-RI Lampung Utara,” pungkasnya. (*Dery)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini