Muslim Arbi : Ongkos Ketukan Palu Hakim PN Jakpus Dibandrol Berapa?

0
3
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Pucuk di cinta ulam tiba. Pertanyaannya, apakah tunda pemilu versi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdiri sendiri? Atau telah menjadi bagian dari skenario rezim?”

Lapan6Online | Jakarta : Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk tunda Pemilu 2024 menuai kritikan dari berbagai kalangan publik.

Direktur Eksekutif Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, mempertanyakan harga untuk pengesahan keputusan itu yang dibayar kepada Hakim.

Muslim memperkuat dugaannya tersebut melalui statement Istana Negara.
Dia mengungkapkan bahwa Istana meminta publik agar dapat menghormati keputusan hakim yang malah melahirkan pertanyaan bagi publik.

“Pucuk di cinta ulam tiba. Pertanyaannya, apakah tunda pemilu versi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdiri sendiri? Atau telah menjadi bagian dari skenario rezim?” kata Muslim Arbi seperti yang dikutip dilaman redaksi Info Indonesia, pada Senin (6/3/2023).

“Ongkos ketukan palu Hakim PN Jakarta Pusat itu sudah termasuk biaya perpanjangan masa jabatan Presiden? Kira-kira piro (berapa) ya? Dibandrol berapa?,” tambahnya.

Menurut Muslim, sebelum ketuk palu oleh hakim PN Jakpus, persoalan tunda pemilu ini patut dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tetapi keputusan PN Jakpus ini, apa yang digugat apa yang diputuskan, kan begitu. Jadi putusannya itu tiba-tiba untuk dia tunda pemilu, itu kan harus melalui PTUN,” tegas Muslim.

Padahal, kata Muslim, persoalan pemilu bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur dan mengawasi persoalan tersebut, sebelum akhirnya menjadi pertimbangan di tingat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Persoalan tunda pemilu itukan sudah punya wilayah khusus, itu adalah KPU dan Bawaslu, dan kemudian sengketa itu dibawa ke MK,” ucap Muslim.

“Apalagi PN ini kan pengadilan perdata. Pemilu ini kan persoalan ketatanegaraan terkait dengan Pemilu, lalu kemudian pihak Partai Prima meminta supaya diterima itu putusan,” ujarnya. (*Infoindo/bm)

*Sumber : infoindonesia