OPINI
“Maka tindakan pihak kepolisian ini, mengusik rasa keadilan dan kesetaraan antara penegakkan hukum yang terjadi pada HRS dan Jokowi,”
Oleh : Muslim Arbi,
Pengamat Sosial dan Politik
PENANGKAPAN Ustadz Yahya Waloni bikin heboh karena penangkapan dan penahanan setelah polisi menangkap Kece. Yang kelakuan nya tidak kece itu.
Tersirat, penangkapan Ustadz Yahya Waloni ada unsur keseteraan dan keadilan dalam penegakkan hukum oleh kepolisian. Kalau si Kece bisa di tangkap dan di tahan karena lakukan penghinaan dan pelaporan, maka Ustadz Yahya Waloni juga harus di perlakukan sama. Di tangkap dan di tahan karena ada laporan.
Kalau ditilik lebih seksama, atas apa yang di laporkan oleh pelaporan atas kasus Ustadz Yahya Waloni, beda dengan laporan atas perbuatan penistaan yang di lakukan oleh Kece.
Tapi, soal penangkapan dan penahanan Ustadz Yahya Waloni dan Kece beberapa hari ini, memantik kegelisahan atas tindak yang di lakukan oleh pihak kepolisian.
Kalau penangkapan dan penahanan terhadap Ustadz Yahya Waloni adalah didasarkan pada kesetaraan dan keadilan atas penangkapan dan terhadap Kece. Maka tindakan pihak kepolisian ini, mengusik rasa keadilan dan kesetaraan antara penegakkan hukum yang terjadi pada HRS dan Jokowi.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab, di tangkap dan di tahan, diadili karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Maka hal yang sama berlaku atas Jokowi, atas sejumlah pelanggaran prokes yang telah di ketahui luas oleh publik.
Jika polisi dapat menangkap dan menahan HRS atas tuduhan langgar prokes, maka seharusnya, kepolisian juga harus menangkap dan menahan dan mengadili terhadap Jokowi, atas dasar kesetaraan dan keadilan di mata hukum. Equal before the law. Kesetaraan di mata hukum dan keadilan.
Jika kepolisian tidak lakukan penangkapan, penahanan dan kemudian mengadili Jokowi sebagai mana di lakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, maka kepolisian, kejaksaan dan hakim telah langgar protokol kesehatan yang di jadikan dalih selama pandemi ini.
Jika kepolisian, kejaksaan dan hakim tidak tuduh sebagai pelanggar prokes dan berbuat semena mena dalam prokes maka saat ini juga Habib Rizieq Shihab segera saja di lepaskan dan di keluarkan dari tahanan.
Dalam hal penegakkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang setara dan adil terlihat dalam kasus prokes HRS dan Jokowi, justru, kepolisian kejaksaan dan hakim bertindak langgar hukum, keadilan dan prinsip-prinsip kesetaraan dan kesamaan di mata hukum.
Bisa jadi hukum saat ini dapat dipandang sebagai hukum rimba. Karena hukum hanya tegak bagi yang lemah dari kekuatan kekuasaan yang powerful. Jelas, ini potret kehidupan hukum yang zalim dari penegak hukum sendiri.
Dan, akhirnya. Jika prinsip kesetaraan dalam hal penangkapan dan penahanan terhadap Ustadz Yahya Waloni saat ini, maka kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus berlaku kesetaraan dalam kasus-kasusnya Jokowi dalam hal pelanggaran prokes selama ini, dibandingkan dengan tuduhan terhadap HRS yang sangat tidak adil, dan tidak setara itu dalam penegakkan prokes.
Ketidakadilan ini sangat merusak hukum saat ini. Di titik ini Indonesia dipandang sedang terapkan Hukum Rimba. *Sawangan, 29 Agustus 2021. (*)