”Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun (RT) yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa,”
Halbar/Malut, Lapan6Online : Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini pemerintah Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan warga masyarakat Desa Moiso dan para pemangku kepentingan lainnya.Musrenbangdes yang diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa Moiso, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa Moiso, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta anggaran yang ada, disampaikan oleh Kepala Desa Moiso, Idris Gula, pada Jumat (31/1/2020).
Menurut Ketua Apdesi Kecamatan Jailolo Selatan ini, menjelaskan, “Musrenbangdes Tahun 2020 untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan pada Tahun 2020, dan dihadiri berbagai elemen masyarakat baik oleh BPD, wakil-wakil kelompok, Dusun (RT), lembaga desa, tokoh masyarakat dan pemuda, serta disaksikan pula kasubak kepegawaian Kecamatan jailolo selatan, Yusup Kauty, dan akhirnya dapat dilaksanakan dan mendapat respons yang cukup baik,” jelas Ketua Apdesi Jailolo Selatan.
Kata Idris Gula, Kades dua periode ini bahwa,”Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun (RT) yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa. Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini pemerintah desa memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Moiso, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019, “ ucapnya.Lanjut dia, “Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2020 yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2019 serta Perencanaan Usulan Tahun 2021 dipaparkan dengan lugas oleh Masing – masing kaur, ini merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun (RT) yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ada Forum Tanya Jawab yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa moiso, Adan Wahab, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa Moiso.“Silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama,”jelasnya.
Kata mantan anggota BPD Desa Moiso ini, Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan. Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti rehabilitasi Masjid, Mushollah dan Pondok Pesantren banyak diajukan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakat terkait keterbukaan anggaran dapat difahami secara utuh, “harapnya. (Ota)