HUKUM | ENTERTAINMENT
“Kemenangan ini adalah jadi terindah tahun baru 2022. Supremasi hukum terhadap eksistensi hak cipta pada umumnya, khususnya lagu Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah,”
Lapan6Online | Jakarta : Rahayu Kertawiguna CEO atau produser rekaman Nagaswara Musik tengah berbunga-bunga karena upayanya mendapatkan keadilan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Ini membuktikan bahwa apa yang selama ini diupayakan benar adanya dan jujur.
“Syukur alhamdulilah upaya kami untuk mendapat keadilan dikabulkan Mahkamah Agung. Ini bukti kalau upaya kami benar dan lurus. Untuk itu saya selaku CEO Nagaswara mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung,” ujar Rahayu saat dihubungi koranpagionline.com (Media Jaringan Group Lapan6online.com,red), pada Jumat (24/12/2021) via ponselnya.
Oleh Mahkamah Agung, Keluarga Gen Halilintar dihukum Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 300 juta karena mengubah ‘Lagu Syantik’ tanpa izin pemilik label Nagaswara. Apa alasan MA menghukum Gen Halilintar?
Kasus bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu Syantik dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang hak cipta lagu Syantik tidak terima dan menggugat ke PN Jakarta Pusat.
“Kemenangan ini adalah jadi terindah tahun baru 2022. Supremasi hukum terhadap eksistensi hak cipta pada umumnya, khususnya lagu Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah,” kata Rahayu dengan wajah sumringah.
Rahayu berharap masyarakat makin paham tentang makna mengcover dan menggubah lirik lagu tanpa seijin pencipta dan mengkonnersialkan.
“Dengan keputusan MA ini, saya berharap masyarakat makin cerdas dalam menyikapi soal apa itu mengcover dan menggubah lirik lagu dan tidak terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh mengcover, padahal yang dilakukan Gen Halilintar itu bukan mengcover melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa ijin pencipta lagu dan mengkomersilkannya,” tegas dewan kehormatan Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia ini. (Buyil/Kop/Mas Te/Lpn6)