Nah Loh! Dua Terdakwa Kasus Tipikor Peremajaan Sawit Rakyat di Sanggau Divonis 1 Tahun?

0
41

HUKUM | NUSANTARA

“Ahmad Zaini dan Aliman Lorina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa atas kasus korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Ahmad Zaini dan Aliman Lorina, dimana Ahmad Zaini merupakan pengurus KUD Sinar Mulia. Sementara itu Aliman Lorina merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

“Ahmad Zaini dan Aliman Lorina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,” kata Hakim Pengadilan H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Pontianak, pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang didampingi Ukar Priyambodo dan Aries Saputro sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan bahwa Ahmad Zaini dan Aliman Lorina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu Ahmad Zaini dan Aliman Lorina juga didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan masing-masing membayar uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Ahmad Zaini dikenakan uang pengganti sebesar Rp1 juta sedangkan terdakwa Aliman Lorina sebesar Rp 897 juta. (*Tasya/Saepul/Red)