Nah Loh, Ratusan Warga China Ini Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Termasuk 3 Bayi

0
65
Foto : Istimewa/Imigrasi
“Benar, bahwa pada tempat dan waktu tersebut telah dilakukan pembatalan keberangkatan terhadap 208 warga negara Tiongkok,”

Tangerang | Banten | Lapan6Online : Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal China tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti yang dikutip dilaman Tribunnews.com bahwa, mereka tertahan karena tidak diizinkan kembali ke negaranya oleh Otoritas Pemerintah China.

Sebanyak 208 WNA asal China tersebut rencananya kembali ke negara asalnya menggunakan pesawat charter Garuda Indonesia GA-8900 tujuan Guangzhou, China Jumat (3/4/2020) kemarin.

Padahal paspor dari ratusan WNA tersebut sudah dicap clearance oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Harusnya mereka tinggal terbang ke China karena sudah berada di boarding lounge Terminal 3.

Namun, cap clearance atau tanda keluar dari negara Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno menyusul adanya pembatalan penerbangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam pun membenarkan informasi tersebut.

“Benar, bahwa pada tempat dan waktu tersebut telah dilakukan pembatalan keberangkatan terhadap 208 warga negara Tiongkok,” ujar Godam saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dilaman Tribunnews.com, pada Sabtu (04/04/2020).

WNA China yang gagal pulang ke negara asalnya tersebut terdiri dari 205 orang penumpang dewasa dan tiga orang infant (bayi).

Godam membenarkan, pembatalan kepulangan ratusan WNA China tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari Otoritas Pemerintah China.

“Informasi sementara terakit pembatalan penerbangan yang sedianya mengangkut mereka (WNA China) karena belum mendapat persetujuan dari otoritas Pemerintah China,” jelas Godam.

Sebagai informasi, seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah dihentikan sejak 5 Februari 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Larangan Masuk Bagi WNA
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan warga negara asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

“Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Trbnnws

*Sumber : Tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini