Nah Loh…Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara & Prosedur Input Data Situng

0
48
“KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Di sisi lain, Bawaslu tetap meminta Situng dipertahankan. Dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,”

Jakarta – Lapan6Online : Bawaslu RI memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), namun tetap meminta Situng KPU dipertahankan.

Putusan ini diketok saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/05/2019). Putusan diketok merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (02/05/2019). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Di sisi lain, Bawaslu tetap meminta Situng dipertahankan. Dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjadi pemilu secara transparan, independen, imparsial dan berkeadilan,” ujar anggota majelis Ratna Dewi.

Berikut isi simpulan Bawalu yang berujung keputusan soal Situng KPU:

Satu, pengaturan situng dalam peraturan KPU no 3 tahun 2019 dan peraturan KPU no 4 tahun 2019 dibentuk berdasarkan adanya kewenangan KPU yang diberikan dalam pasal 13 huruf b UU no 7 tahun 2017 ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tententu guna kemanfaatkan dalam kepentingan umum sebagaimana digariskan dalam pasal 22 ayat 2 huruf b dan huruf d UU no 30 tahun 2014, sehingga keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagaimna diatur dalam pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU no 12 tahun 2011. Oleh karena itu peraturan situng dalam peraturan KPU no 3 tahun 2019 dan peraturan KPU no 4 tahun 2019 tidak bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017.

Dua, keberadaan situng KPU memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU terhadap publik sehingga tidak bertentangan dengan asas terbuka sebagaimana tercantum dalam pasal 3 huruf f, pasal 4 huruf b dan e, dan pasal 14 huruf c UU 7 tahun 2017 juncto pasal 10 ayat 1 huruf e UU no 30 tahun 2014. Oleh karena itu KPU berkewajiban untuk mempublikasikan data aplikasi situng dengan data yang telah terverifikasi dan memiliki validasi dan tingkat akurasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Mengadili,
Satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng. Kop/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini