Surakarta | Lapan6online.com : Pembebasan Ribuan Narapidana berdasarkan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan sebagai pencegahan peredaran Covid-19 di Lapas telah berdampak luas.
salah satu dampaknya adalah sejumlah Napi yang dibebaskan, kembali bikin ulah melakukan tindak kejahatan di tengah pandemik corona.
Merespon kebijakan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Yasonna digugat oleh tiga LSM sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Boyamin Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 mengatakan, gugatan diajukan pada hari Kamis, 23 April 2020 di PN Surakarta.
“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” terang Boyamin Saiman yang juga Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam siaran pers yang diterima redaksi Lapan6online, Minggu (26/4/2020).
“Untuk mengembalikan rasa aman maka Kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.” tandas Boyamin.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Alasan Boyamin adalah keberadaan dirinya di Surakarta sehingga dapat fokus di PN Surakarta. “Jika nanti dikabulkan Hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.” harapnya.
Dalam gugatan itu, selain Menkumham Yasonna Laoly, juga ada dua tergugat lainnya, yakni Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Alasan gugatan yang diajukan, menyoroti syarat yang dikenakan dalam pembebasan itu dimana Napi asimilasi yang dilepas harus memenuhi syarat (1) Berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), (2) Bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Inilah yang dianggap pangkal kelemahan dari kebijakan asimilasi tersebut.
Menurut Boyamin, materi gugatan adalah Para Tergugat, dinilai telah melakukan kesalahan, sebab hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes, sehingga hasilnya napi kembali melakukan kejahatan.
“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi.” terang Boyamin.
Bukan cuma itu, dipersalahkan yang kedua yakni Para Tergugat tidak melakukan pengawasan karena orang mendapat asimilasi adalah masih status Napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab Para Tergugat.
Boyamin pun menegaskan, dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Posita atau Dasar-dasar Gugatan:
Tergugat 1, Kepala Rutan Solo
- Melepaskan Napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga Napi-napi tersebut melakukan kejahatan di Masyarakat.
Tergugat 2, Kakanwil KemenkumHam Jateng
- Mengijinkan Karutan Solo melepaskan Napi Rutan Solo;
- Mengijinkan dan melepaskan Napi seluruh Jateng namun tdk melakukan pengawasan shg kemudian berbuat jahat di Solo.
Tergugat 3, Menkumham
- Memerintahkan dan mengijinkan Kakanwil Jateng untuk mengijinkan Karutan Solo melepaskan Napi dari Rutan Solo;
- Mengijinkan dan memerintahkam Kakanwil Kemenkumham Jateng untuk melepaskan Napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo;
- Mengijinkan dan memerintahkan keluar Napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian Napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo.
Petitum – Permintaan Kepada Hakim
Sementara, pada Petitum atau permintaan kepada majelis Hakim yang akan menyidangkan, Boyamin menerangkan 3 hal, yakni:
- Menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan utk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yg dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest;
- Memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari Menteri Yasonna terkait gugatan 3 LSM ini. Demikian dikabarkan.
(RedHuge/Lapan6online)