“Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen, sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat. Sehingga jarak nya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus covid-19,”
Jakarta, Lapan6online.com : Sebelumnya sekitar 30 ribu Narapidana mendapatkan pembebasan cepat dengan alasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yang nantinya turut dibebaskan adalah Napi koruptor berusia 60 tahun dengan dasar pertimbangan, kemanusiaan.
Para koruptor yang dijebloskan itu bakal bebas mutlak dan meraih kebebasan mereka jika rencana menteri Yasonna yang ingin merevisi PP nomor 99 tahun 2012 terkait warga binaan disetujui.
Sebab, jika sebelumnya dalam PP itu tidak diatur pembebasan cepat bersama 30 ribu narapidana terkait pencegahan covid-19 di lapas, tapi nantinya setelah direvisi akan diatur pembebasan kepada napi koruptor berusia di atas 60 tahun.
KPK berikan respon positif
Merespon bakal dibebaskannya para koruptor itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara. Nurul mengharapkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di atas umur 60 tahun, tidak mengabaikan nilai keadilan bagi warga binaan lainnya.
Menurut dia, apapun alasan pembebasan narapidana dengan berlandaskan kemanusiaan harus tetap sesuai dengan keadilan dan pemidanaan narapidana tersebut menjalani hukuman.
“Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan,” kata Nurul, seperti dilansir Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Nurul pun menanggapi positif langkah Menkumham Yasonna yang turut melihat warga binaan yang sudah terlalu banyak hingga over-kapasitas berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) demi mencegah pandemi covid-19 yang terus mewabah.
“Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen, sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat. Sehingga jarak nya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus covid-19,” ujar Nurul.
Nurul menyebut akan menyerahkan kepada Menkumham RI terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, KPK tentu akan menyoroti bila revisi PP tersebut yang dilakukan tak sesuai.
“Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan, bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana, namun itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” tandas Nurul.
(*/RedHuge/Lapan6online)