“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud Malut) dengan memanfaatkan situasi covid 19 saat ini, belum sama sekali membayar honor para guru honorer di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Maluku Utara,”
Malut | Lapan6Online : Untuk penangan covid 19. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengambil kebijakan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Salah satu kebijakan adalah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini karena sebagian warga bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari apalagi harus membayar pajak dan angsuran kredit dalam masa darurat Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan guna mengurangi beban masyarakat yang diminta agar tetap di rumah sehingga memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pemprov Malut mengambil langka untuk membebaskan denda pajak kendaraan di 9 kabupaten/kota, dengan alokasi anggaran berkisar Rp.16 miliyar. Karena lebih penting saat ini adalah masyarakat tetap di rumah dan tetap menjaga jarak (Physical Distancing).
Namun di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud Malut) dengan memanfaatkan situasi covid 19 saat ini, belum sama sekali membayar honor para guru honorer di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Maluku Utara.
Nasib para guru honorer pada tahun 2020 ini, benar-benar merasa sedih dengan situasi saat ini, sudah tercatat enam bulan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, belum membayar insentifnya.
Semestinya, para guru honorer ini, seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara.
Husaen (31) salah satu guru honorer kepada Lapan6online.com, pada Rabu (24/06/2020), menuturkan bahwa, “Pemerintah daerah provinsi Maluku Utara, hanya melihat dengan sebelah mata. Pemprov Malut hanya memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan paket kebijakan membebaskan denda pajak kendaraan di 9 kabupaten/kota, dengan alokasi anggaran berkisar Rp.16 miliyar,” terang Husen.
“Sedangkan kami para guru honorer yang mengabdi selama ini, jika tidak di perhatiakan oleh Pemprov Malut, lalu nasib kami dikemanakan”, ucapnya dengan nada kesal.
Lanjut dia, “Maka itu berarti, para guru honorer merasa tidak di hargai pengabdiannya selama ini, sehingga insentifnya pun belum di bayar sejak bulan januari-juni 2020,” paparnya.
Dia menambahkan, “Pada hal pemerintah sudah memberikan maklumat bahwa masyarakat agar tetap di rumah sehingga memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Sehingga proses belajar mengajar pun diberikan panduan khusus dari pemerintah dalam hal ini kemendikbud,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdi, ketika di konfirmasi Lapan6online.com, via Hpnya tetapi tidak aktif. (Ota)