“Upah minimum adalah kebijkan pemerintah untuk memberilkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seharusnya gaji honorer tidak lebih rendah dari upah minimum,”
Lapan6Online | FakFak | Papua Barat : Nasib honorer dimana-mana sama, seakan seperti tidak dianggap, terkait nasib atas haknya. Gaji bulanannya yang nyaris tidak pernah tepat waktu, hampir keseluruhan molor. Parahnya lagi sudah honor kecil dibayarnya telat.
Hal ini seperti yang disampaikan Iim, sumber Lapan6online.com, ia menuturkan bahwa,”Sangat tidak manusiawi gaji honorer bayangkan 1 bulan gajinya hanya berkisar Rp1.500.000 – Rp.1.870.000 ribu per bulan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, seharusnya Pemkab Fakfak wajib membayar gaji honorer yang layak, diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab kerja dan resiko kerja, dan harus ada keadilan,” kata Iim, pada Senin (29/03/2021).
Dia menambahkan,”Honorer harus menerima tunjangan asalanya sesuai degan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, walaupun dalam UU ASN tidak mengatur secara inplisit menyebutkan gaji honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi upah minimum adalah kebijkan pemerintah untuk memberilkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seharusnya gaji honorer tidak lebih rendah dari upah minimum, ” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Fakfak saat ditemui Lapan6online.com di Gedung BKD Kab.FakFak, Papua Barat pada Jumat (19/03/2021) lalu, iamenyatakan bahwa,”Terkait dengan SK honorer di cetak BKD Pemkab Fakfak, sedangkan mengenai upah honorer langsung temui Kadis BKD, Mujusam Uswanas,” ucap Sekretaris BKD Kab. Fakfak ini.
Bahkan bukan itu saja, hasil informasi yang dihimpun redaksi, bahwa tunjangan BPJS pegawai RSUD Fakfak sudah 6 bulan terhitung sejak tahun 2020 hingga Maret 2021 belum dibayar, bahkan TPP 3 bulan belum juga dibayarkan, “ungkap salah satu pegawai RSUD Fakfak yang enggan disebut namanya.
Secara terpisah, Kepala BPPKD Kab.Fakfak,Tajudin.L saat ditemui Lapan6online.com diruang kerjanya pada Senin (29/03/2021) sekira pukul 10:30 WIT yang diwakili oleh sopir pribadinya mengatakan,”Bapak mau ke temu Kajari sudah ditelepon,” ucap sopir Kepala BPPKD Kab. Fakfak. (Ibrahim)