“Di karenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,”
Jakarta | Lapan6Online : Belasan orang diamankan jajaran Polda Metro Jaya karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Belasan orang ini terpaksa diamankan saat patroli kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar pada Jumat (03/04/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 18 orang yang diamankan saat anggota patroli. Di mana patroli berawal dari sejumlah kawasan di Bendungan Hilir hingga Sabang, Jakarta Pusat.
“Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat,” kata Yusri dalam keterangannya, pada Sabtu (04/03/2020).
Selanjutnya, 18 orang itu langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan guna dilanjutkan ke proses penyelidikan. Nantinya, kata Yusri, anggota akan melakukan patroli di malam hari untuk memastikan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
“Di karenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, 18 orang ini diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. mdk