“Sempat ada perdebatan mulut antara pemilik caffe dengan petugas Satpol PP karena tidak terima tempat caffe mereka diberikan sanksi secara tertulis dan disegel,”
Lapan6Online | Jakarta : Sebagai langkah Pemerintah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,red) skala Mikro cakupan wilayah Jawa dan Bali. Sabtu, 04 April 2021, Petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat membubarkan kerumunan di salah satu caffe Kopi yang berada di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan.
“Malem ini kami adakan kegiatan rutinitas patroli cipta kondisi sekaligus monitoring sarana prasarana protokol kesehatan dalam pemberlakuan PPKM untuk semua tempat caffe dan tempat hiburan malam di luar jam operasional yang ditentukan” ujar Imam pengendali Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk saat diwawancarai di Caffe Atap Kopi, pada Sabtu (03/04/2021) malam.
Pada patroli cipta kondisi petugas Satpol PP, ditemukan pengunjung muda – mudi yang sedang asik menikmati menu di Caffe Atap Kopi tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, petugas pun langsung memberikan himbauan agar meninggalkan lokasi.
Sempat ada perdebatan mulut antara pemilik caffe dengan petugas Satpol PP karena tidak terima tempat caffe mereka diberikan sanksi secara tertulis dan disegel. Pada akhirnya pemilik caffe menerima dan mengakui kesalahannya melanggar PPKM dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Iya terima tau konsekuensinya, biasanya memang buka sampe jam 12 malam” kata Rayhan pemilik Caffe Atap Kopi yang berada di Jalan Raya Panjang Cipulir, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di tempat yang sama, Rahyan menjelaskan tempat usaha yang digelutinya tersebut, buka setiap hari dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Memang sangat ramai pengunjung ketika hari libur, karena banyak sejumlah muda – mudi yang nongkrong untuk menikmati makanan dan minuman di Caffe Atap Kopi.
Kegiatan rutinitas patroli cipta kondisi sekaligus monitoring sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19, Imam Petugas Pengendali Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk bersama jajarannya, selain membubarkan para pengunjun, juga memberikan sanksi kepada pemilik Caffe Atap Kopi.
“Kami menghimbau serta menindak dengan memberikan sanksi berupa segel terhadap pemilik tempat usaha caffe atap kopi” jelas Imam.
Untuk diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro selama 14 hari dari tanggal 23 Maret 2021 – 5 April 2021, cakupan wilayah Jawa Bali.
“Selanjutnya bilamana masih ditemukan pada tempat usaha caffe atau hiburan malam yang tidak mematuhi pemberlakuan PPKM skala mikro dan tidak merapkan protokol kesehatan, maka kami petugas akan melakukan tindakan tegas dengan berikan sanksi penutupan sampai di segel tempat tersebut” tegas Imam. (Dedi/Red)