Nekat Sikat Uang Negara, Tiga Kali Panggilan Mangkir, Oknum Kades Ini Dijemput Paksa

0
18
Nekat Sikat Uang Negara, Kades Beringin dijemput paksa/Foto : Dok.nesiatimes.com
“Selain itu, Sawaludin juga disinyalir tidak membayarkan pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut,”

Lapan6OnlineLampung Utara | Kotabumi : Seorang Kepala Desa non aktif di Abung Kunang, Lampung Utara bernama Sawaludin dijemput paksa pada Selasa (21/09/2021).

Sosok Kepala Desa Beringin itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho menyatakan saat sosok Kepala Desa Beringin itu berada ke Rutan Kotabumi.

“Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan,” bebernya kepada awak media, pada Kamis (23/09/2021).

Lebih lanjut, Aditya menjelaskan penangkapan tersebut lantaran Sawaludin telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Menurut Aditya, Kades tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) serta Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.

Dalam kasus tersebut, jelas Aditya, tersangka terindikasi merugikan negara senilai Rp105.819.286.

Aditya memaparkan terdapat kekurangan volume dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dipimpin Sawaludin.

Selain itu, Sawaludin juga disinyalir tidak membayarkan pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut.

Aditya membeberkan untuk tahun 2018, anggaran yang dikelola yakni sebesar Rp1,2 miliar sementara tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan pengakuannya, Sawaludin mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. (*Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini