“Jadi hak milik tunggal sementara dua saudaranya Udai Kalimpet meninggal masih belum berkeluarga istilah adatnya mangkat dalam kondisi bujang artinya tidak punya anak istri,”
Lapan6OnlineKalTeng | Bartim : Kok bisa Areal Sertifikat orang dikuasai pihak lain tanpa alas hukum yang jelas, baik bukti surat maupun asal usul kepemilikannya oleh pemilik baru aneh tapi nyata.
Sedangkan, pemilik asal sertifikat belum pernah memindah tangankan dengan alasan apapun dan dengan siapapun, lalu masalah ini masuk delik atau perdata murni?
Hasil lacak Tim Lapan6online.com Kalteng ke Desa Batuah, tempat domisili pemilik Sertifikat, Udai Kalimpet didapat informasi bahwa Sertifikat No 79/1989 didapat dari waris tunggal keluarga Kalimpet turun ke Udai yang merupakan keluarga Muslim warga Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Di luar sertifikat Udai tidak pernah memindah tangankan kepada pihak manapun juga.
Sertifikat didapat dari waris tunggal Faraid, jadi hak milik tunggal sementara dua saudaranya Udai Kalimpet meninggal masih belum berkeluarga istilah adatnya mangkat dalam kondisi bujang artinya tidak punya anak istri.
Dan yang janggal saat ini area sertifikat No 79/1989 diklaim 5 orang warga Desa Bararawa dan Desa Tuyau dengan alas hukum yang belum jelas.
Redaksi mengkonfirmasi Kades Bararawa, melalui pesan WA, berikut petikan pesan Kades Esok (8 Maret 2021) jadi ai sekdes yg memimpin jam 9.00 wib,”
Wa kades Bararawa pada tanggal 8 Maret 2021 ke LBH PKRI Mako Kalteng yang berupaya memediasi masalah konflik Sertifikat Udai Kalimpet
Namun sayang upaya mediasi gagal, pihak yang mengklaim areal tersebut tidak hadir seorangpun.
Tim redaksi bersama Tim LBH hanya bisa bertemu Sekdes yang menjelaskan kondisi warga yang kadang kurang menghargai pihak Desa yang berniat baik memediasi permasalahan dilingkup Desa sebelum diarahkan ke proses hukum sesuai perundangan yang berlaku.
Dasar mediasi yang tidak direspon dengan baik,akhirnya masalah Sertifikat Udai Kalimpet dikordinasikan ke Polsek Jihi, dengan legal opini tim LBH masalahnya bisa masuk delik atau mengandung unsur Pidana misal Psl 385 KUHP,167,362,263-266,dan atau uu No 1/1951,dan atau pasal serupa lainya.
Sementara itu, informasi dari Polsek Jihi saat ini masih lidik ngumpulkan data-data dari berbagai pihak yang terkait masalah tersebut.
Cukup baik layanan Publik Polsek Jihi terhadap rencana Dumas Udai Kalimpet, setelah data akurat dan cukup, diharapkan bisa berlanjut ke proses hukum baik pidana ataupun mediasi sebagaimana diatur dalam proses Dumas dimana para pihak dengan syarat tertentu masih bisa berdamai asal disepakati kedua belah pihak yang bermasalah, kita tunggu dan hormati mitra Polri menyelesaikanya. (27/03/2021.Tim Lapan6OnlineKalteng).