Ngeri, Kepsek SMPN 1 Negara Ratu Diduga Geser Kursi PPDB

0
326
Yunita Arda binti Arnadi yang mendapat nomor urut 69 dengan nomor daftar : 0084627572, radius jarak 2079-M, dan masih dalam ruang lingkup SMP Negeri 1 yang terletak di Desa setempat/Foto2 : Ist.
”Apapun yang akan terjadi saya tetap untuk mempertahankan hak anak saya yang wajib belajar dan harus sekolah di SMP N-1 Negara Ratu, kenapa nomor 74 radiusnya lebih jauh bisa di terima,”

Lapan6Online | Lampung Utara : Wajib belajar sembilan (9) tahun salah satu tanggungjawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tampa ada perbedaan.

Namun Lain halnya yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Di SMP N-1 Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada tahun ajaran baru 2021- 2022.

Yunita Arda binti Arnadi

Seperti yang dialami salah satu calon didik baru bernama Yunita Arda binti Arnadi yang mendapat nomor urut 69 dengan nomor daftar : 0084627572, radius jarak 2079-M, dan masih dalam ruang lingkup SMP Negeri 1 yang terletak di Desa setempat.

Hal ini disampaikan oleh orang tua murid bernama Arnadik, ia mengatakan,” Aneh kok nomor 69 tanda daftar anak saya jelas – jelas hasil seleksi diterima tapi diduga dengan sengaja digeser Kepala sekolah SMP N-1 Sungkai Utara , dengan alasan yang tidak masuk akal pikiran manusia ,” katanya dengan media ini di Rumahnya, pada Senin (12/07/2021) kemarin.

Lebih lanjut Arnadi juga menjelaskan,”Apapun yang akan terjadi saya tetap untuk mempertahankan hak anak saya yang wajib belajar dan harus sekolah di SMP N-1 Negara Ratu, kenapa nomor 74 radiusnya lebih jauh bisa di terima. Kok anak saya tidak bisa diterima,” terangnya nada kesal.

Masih menurut Arnadi,”Saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekolah SMP N-1 Negara Ratu, yang saya duga telah mengangkangi kebijakan Pemerintah Daerah Lampung Utara, untuk zona belajar berbasis Kecamatan. Saya tidak akan tinggal diam dan akan meminta keadilan untuk anak saya yang telah diperlakukan dan telah mendapatkan pemberlakuan “Diskriminasi ” dari Kepala Sekolah,” jelasnya.

Dikutip dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pasal 2.(A.1) PPDB dilaksanakan secara (a).objektif (b). transparan (c). akuntabel.

(A.2) PPDB dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.Hingga berita ini ditayangkan, sangat disayangkan Kepala Sekolah SMP N-1 Negara Ratu LS, saat dikonfirmasi tidak dapat dijumpai, melalui sambungan telepon meskipun aktif tidak menjawab, (*Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini