HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Karena itu, semestinya standardisasi aspek keamanan dan keselamatan dalam pengerjaan konstruksi mesti mengacu UU tentang Jasa Konstruksi agar kemungkinan terburuk dalam pengerjaan proyek infrastruktur tidak terjadi lagi,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Proyek pembangunan kantor Satpol PP Kabupaten Sanggau yang dikerjakan CV. Abid Jaya Khatulistiwa di duga melanggar pasal UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Akibatnya seorang pekerja tewas setelah tertimpa lonsor lubang galian tanah untuk pembuatan pondasi tiang bangunan, pada Rabu (4/10/2023).
Proyek dengan dana APBD sebesar RP. 6.472.462.000,00 yang harus rampung seratus dua puluh hari kalender dari 23 Agustus 2023 s/d 20 Desember 2023 akhirnya terhenti sementara dari segala aktivitas, setela satu pekerjanya tewas tertimpa tanah galian.
Wawan, Ketua Persatuan Wartawan Kabupatn Sanggau (PWKS) Kamis (5/10/2023) menyayangkan atas musibah yang dialami seorang pekerja hingga terjadinya korban jiwa.
Wawan menjelaskan bahwa,”UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” terangnya.
Ia juga menegaskan pengerjaan proyek infrastruktur mesti memperhatikan peraturan perundangan-undangan di bidang konstruksi, terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Pengaturan pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan, termasuk mengatur syarat keahlian para pekerja sektor ini,” ujarnya.
Wawan menegaskan, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
“Karena itu, semestinya standardisasi aspek keamanan dan keselamatan dalam pengerjaan konstruksi mesti mengacu UU tentang Jasa Konstruksi agar kemungkinan terburuk dalam pengerjaan proyek infrastruktur tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya aspek keselamatan kerja yang sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Penyelenggara pengerjaan proyek pun mestinya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya. Misalnya, Pasal 14 huruf c menyebutkan, pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja,” ujarnya.
Wawan menyebut Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) telah menerbitkan Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sebenarnya, kata Wawan, pengaturan perlindungan terhadap pekerja dalam pengerjaan infrastruktur sudah memadai. Bila saja setiap penyelenggara jasa konstruksi hingga pekerja mematuhi beberapa aturan tersebut dapat meminimalisir terjadinya insiden kecelakaan kerja. (*WD/Bams/Red)