“Ngopi” KPUD Halbar Bareng Awak Media Soal Transparansi Publik “Ngibul” Dipertanyakan

0
80
“KPUD mengajak seluruh insan pers agar mengawal dan mensukseskan pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2020, dengan aspek keterbukaan informasi,”

Halbar/Malut, Lapan6Online : Baru selang waktu tiga hari, pasca pertemuan KPU, Bawaslu, dan Media Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat yang dipusatkan di cafe Kedai King Room, pada Jumat 31/1/2020, tidak membuahkan hasil.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara diduga melakukan sebuah kebohongan “Ngibul” kepada sejumlah awak media dengan ketidak keterbukaannya informasi, terkait hasil tes tertulis PPK di delapan kecamatan Kabupaten Halmahera Barat.

Hal ini sangat bertentangan dengan statment sebelumnya, yakni pihak KPUD mengajak seluruh insan pers agar mengawal dan mensukseskan pemilukada di Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2020, dengan aspek keterbukaan informasi.

Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara/Foto : Ota

Namun sungguh disayangkan, pihak KPUD dengan mengambil tema Ngobrol Pemilu (Ngopi) ini, hanya sebatas slogan yang tidak bermakna. Karena kesepakatan yang sudah dibicarakan secara bersama antara KPU, Bawaslu, dan Media itu, sudah di cederai oleh KPUD itu sendiri.

Pantauan Lapan6online.com, sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Halmahera Barat, dan khususnya awak media yang melakukan peliputan di KPUD, sampai detik ini, hasil tes tertulis pun belum di peroleh oleh pencari berita. Pada hal, di kab/kota lain sudah diumumkan, pada Minggu (2/2/2020) kemarin.

Pada hal, Salah satu agenda substansial yang menjadi tugas penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan. KPU sebagai sebuah lembaga publik non-struktural, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Keterbukaan informasi publik dalam konteks pemilu telah diakomodasi dalam undang-undang pemilu No. 7 tahun 2017. Pada pasal 3 UU pemilu tersebut, disebutkan tentang prinsip dari penyelenggaraan pemilu yakni transparan dan akuntabel. Sedangkan pada pasal 14 huruf C disebutkan KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.

Kewajiban tersebut juga disematkan pada KPU Provinsi (pasal 17 huruf C), dan KPU Kabupaten/Kota (pasal 20 huruf C). Sebagai bentuk kesungguhan KPU menerapkan prinsip keterbukaan, KPU menerbitkan PKPU No. 8 tahun 2019, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam Bab I pasal 2 angka 2 huruf g, disebutkan bahwa “dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”.

Apa yang diamanatkan oleh konstitusi dan UU KIP, penting diresapi dan diamalkan oleh pemangku badan publik, termasuk KPU. Pesan nyata yang hendak disampaikan dengan adanya regulasi keterbukaan informasi publik adalah agar pemangku badan publik sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah karena rakyat selalu mengawasi.

“Semua tertutup kecuali yang ingin dibuka bos” harus diganti dengan “semua informasi dibuka, kecuali yang dikecualikan oleh aturan”. (Ota)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini