“Terpidana Mulkan Tajudin berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (15/03/2019) sekitar pukul 13.30 Wib,”
Jakarta – Lapan6Online : Jajaran intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan 311 berhasil menangkap Drs H Mulkan Tajudin, mantan Sekda Kabupaten Seluma tahun 2007.
“Terpidana Mulkan Tajudin berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (15/03/2019) sekitar pukul 13.30 Wib,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (15/03/2019).
Menurut Mukri, terpidana Drs. H. Mulkan Tajudin merupakan salah sati dari tiga terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian seragam dinas harian se Kabupaten Seluma tahun anggaran 2007 senilai Rp 2,3 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 716,1 juta.
“Dua terpidana lainnya adalah Drs Faisal Bustaman, mantan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Seluma selaku Ketua Panitia Pengadaan, dan Drs Abdul Wahid, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Seluma selaku PPTK. Keduanya telah dieksekusi pada 14 Mei 2014,” jelas Mukri.
Ditambahkan Mukri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013, Drs. H. Mulkan Tajudin dinyatakan terbuktikorupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 jutasubsidair 6 bulan kurungan.
Mukri mengatakan, Mulkan Tajudin merupakan buronan ke 34 tahun 2019 yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) 311 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.
“Dengan program Tim Tabur 311 Kejaksaan RI mengingatkan para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” tandas Mukri. Syamsuri