“Bagi saya, hal ini menunjukkan kesungguhan PT KAI dalam memandang akan arti pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai sebuah langkah progresif untuk membangun kemajuan bersama.”
JAKARTA | Lapan6Online : Kejaksaan RI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepakat menjalin kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Direktur Utama (Dirut) PT KAI (persero), Didiek Hartantyo.
Menariknya, penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di dalam kereta api perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menuju Stasiun Karawang, Jawa Barat, Sabtu (08/08/2020).
Ikut hadir dalam perjalanan itu Plt Komisaris Utama PT KAI (persero), Riza Primadi dan para direksi perusahaan BUMN perkeretaapian Indonesia tersebut.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan RI nampak terlihat Jaksa Agung Muda (JAN) Bidang Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, JAM Bidang Pidana Umum, Sunarta, JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono dan JAM Bidang Intelijen Jan Maringka.
Jaksa Agung Burhanuddin mengaku merasa terkesan dan mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di atas kereta api.
Prosesi ini, kata Jaksa Agung, memberikan makna bahwa apa yang hendak dilakukan saat ini adalah sesuatu yang luar biasa, sehingga pelaksanaannya pun dilakukan dengan cara yang tidak biasa.
“Bagi saya, hal ini menunjukkan kesungguhan PT KAI dalam memandang akan arti pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai sebuah langkah progresif untuk membangun kemajuan bersama.” ujar Jaksa Agung memulai sambutannya.
Dalam sambutannya Jaksa Agung mengatakan, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi penanganan masalah perdata dan tata usaha Negara berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Lalu meliputi pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi dan konsultasi dalam mendukung penegakan hukum.
Kerjasama selanjutnya adalah meliputi koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap PT KAI, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyebarluasan informasi yang dihasilkan oleh Kejakasaan RI di bidang penerangan dan penyuluhan melalui media elektronik yang dikelola KAI serta bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua lembaga.
Jaksa Agung Burhanuddin optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi bagian integratif bagi terdukung dan terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal.
“Terutama sekali dalam berupaya membantu menyelesaikan berbagai problematika yang dihadapi PT. KAI, guna terciptanya pengelolaan PT. KAI yang profesional, progresif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” tutur Burhanuddin.
Sementara itu Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Kerjasama ini, kata Didiek, merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dengan BUMN untuk saling membantu dan memberikan nilai tambah.
“Salah satunya dalam penanganan masalah Datun (perdata dan tata usaha negara) dan pengembalian aset-aset negara,” ucapnya. Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6