“Nurhadi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang mengatasnamakan agama. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam berpikir dan bertindak.”
Jakarta -Lapan6online: Maraknya berita Hoax dan isu agama (SARA) di perhelatan pemilu pemilihan presiden (PILPRES) 2019 membuat masyarakat mudah terprovokasi hal tersebut disinyalir untuk memcah belah kesatuan dan persatuan, isu sentimen tersebut dibuat olah orang yang tidak bertanggung jawab.
Belum lama ini tersiar kabar yang menyebarkan berita Hoax disebarkan melalui tabloid IB “Beberapa isi konten tabloid IB tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden pada halaman 6 yang berjudul Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik.
Dikutip TEMPO.CO, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menginstruksikan kepada para pengurus Dewan Masjid Indonesia untuk membakar tabloid Indonesia Barokah dan sejenisnya jika sampai masuk ke ranah masjid.
Itu kan melanggar aturan apalagi itu mengirim ke masjid. Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua (tabloid) yang (dikirim) masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 26 Januari 2019.
JK yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DMI mengimbau agar masjid tidak dijadikan tempat membuat dan menyebarkan Hoaks. Ia mengaku sudah memerintahkan para pengurus DMI di berbagai daerah untuk tidak menerima tabloid itu.
Tabloid I B dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di provinsi-provinsi tersebut.
Tabloid I B yang tersebar merupakan edisi pertama dengan tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”. Halaman depan surat kabar yang tayang pada Desember 2018 itu menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.
Dalam hal ini Tabloid IB telah melanggar ketentuan Pasal 1, 3, 4 dan 8 Kode Etik Jurnalistik. Karena tabloid tersebut, bisa menimbulkan ujaran kebencian dan keonaran yang memicu permusuhan antar masyarakat.
Selain itu, tabloid yang berkonten menyudutkan paslon itu, tidak berbadan hukum. Dengan kata lain tabloid tersebut adalah ilegal. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 12 juncto 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers dan sebagai media cetak seharusnya mencantumkan alamat percetakan.”Ujar Nurhadi Deputy Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII).
Nurhadi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang mengatasnamakan agama. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam berpikir dan bertindak.
“Saya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah dimanfaatkan dalam isu ini, Karena pada momentum politik seperti ini yang paling banyak muncul dagangan komoditas agama,” Ujar Nurhadi (Black).
(Red)