“AP merekam video call yang memperlihatkan adegan tak senonoh. Beberapa saat setelah melakukan video call tersebut, AP memeras T untuk mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta, jika ingin rekaman video telanjangnya tidak ingin tersebar luas,”
Kulonprogo/Yogyakarta, Lapan6Online : Ibu rumah tangga berinisial T (32) masih resmi berstatus istri seseorang. Entah apa yang merasuki pikiran sehingga mau saja dengan sukarela melakukan adegan tak senonoh saat melakukan video call dengan AP (23), pria yang baru dikenalnya melalui akun media sosial Facebook (Fb).
Menyesal memang selalu belakangan. Apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur, dan hancurlah hati Ny. T akibat perbuatannya itu. Keretakan biduk rumah tangganya pun sudah di ambang pintu.
Senangnya tak seberapa, puasnya pun hanya sekilas dan semu, tapi Ny. T warga Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, harus menanggung malu lantaran rekaman video call (VC) tersebut tersebar luas dalam beberapa media sosial. Entah mau ditaruh dimana mukanya.
Tersebarnya VC Ny. T beradegan syur hingga mempertontonkan bagian sensitive itu, diawali ketika AP mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika ia tak ditransfer uang sebanyak Rp 5 juta. Nah, ternyata ajakan beradegan syur tersebut semata hanya untuk menjebak Ny. T untuk diperas.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Apa yang dikhawatirnya ibu rumah tangga inipun terjadi lantaran tak mentransfer uang Rp 5 juta. Hanya dalam hitungan detik ke menit, hal yang tak diinginkan T terjadi. Rekaman video call syur tersebut menyebar di media sosial.
Tinggallah Ny, T kalang kabut menangis “Bombay” karena VC dirinya menyebar luas di medsos. Mau tidak mau dan satu-satunya jalan keluar ia harus melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalibawang Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo mengungkapkan tersebarnya rekaman video call tersebut bermula saat Ny. T menerima pesan yang masuk dalam kotak surat di akun Facebook miliknya pada Jumat (04/10/2019) lalu. Saat itu, AP menyapa T dan mengaku ingin berkenalan.
“Merasa penasaran, Ny. T lantas melihat profil akun facebook milik AP. Akun tersebut bernama Juanda,” kata Sujarwo pada Rabu (30/10/2019).
Ny. T yang penasaran pun melihat profil akun facebook bernama Juanda tersebut. Dalam akun tersebut, AP menampilkan dirinya mengenakan seragam polisi. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Facebook, keduanya bertukar nomor ponsel pribadi masing-masing.
Pun komunikasi antarkeduanya terus berlangsung dan semakin intens. Dalam percakapan keduanya, AP mengaku bernama Danurama dan berprofesi sebagai polisi perpangkat brigadir.
Hingga akhirnya, percakapan keduanya berlanjut dengan video call. Lama-kelamaan, AP yang berasal dari Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Lampung meminta T untuk menanggalkan pakaian yang dikenakannya saat melakukan video call.
“Karena percaya jika AP adalah polisi, T bersedia membuka pakaiannya ketika sedang video call tersebut,” katanya.
Namun, tanpa disadari T, AP merekam video call yang memperlihatkan adegan tak senonoh. Beberapa saat setelah melakukan video call tersebut, AP memeras T untuk mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta, jika ingin rekaman video telanjangnya tidak ingin tersebar luas.
Lantaran merasa sudah bersuami, T menolak mentah-mentah permintaan AP. Setelah permintaan tersebut ditolak komunikasi keduanya pun terputus. Saat itulah, T mengaku was-was dengan ancaman yang dilancarkan AP.
Ternyata ancaman yang disampaikan AP benar-benar terjadi. Rekaman adegan tak senonoh yang menampilkan bagian bagian sensitif tubuh T tersebar luas melalui medsos.
“Polisi lantas melakukan penyelidikan. Diketahui jika AP berdomisili di Lampung,” ungkapnya.
Kanitreskrim Polsek Kalibawang Iptu Hadi Purwanto menambahkan, pihaknya pun mengetahui pelaku berdomisili di Lampung dan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Kekinian, Hadi mengatakan AP ternyata tengah menjalani masa tahanan atas kasus pencurian yang melibatkan dirinya.
“Kami belum bisa membawanya ke sini menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai,” paparnya.
Hadi juga mengemukakan, pelaku sengaja memasang foto profil dirinya berseragam aparat dengan tujuan memudahkan aksinya membujuk kaum hawa untuk menuruti keinginannya. AP mengaku hanya mengambil foto orang lain yang berseragam polisi atau tentara dan mengeditnya dengan cara menggantinya dengan wajah dirinya.
Untuk selanjutnya, AP akan dijerat Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Suar/kop/Lpn6