“Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner & Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini dan bisa merusak kepercayaan Publik,”
Kalbar | Lapan6Online : Pakar Hukum Pidana Unissula, UPB, Herman Hofl Munawar, Mengkritik keras Ombudsman yang di Nilai gagal menjalankan fungsinya mengawasi penyelenggara pelayanan Publik yang diharapkan.
Menurutnya , Ombudsman saat ini bertugas memonitoring pelaksanaan pelayanan Publik dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik ternyata Ombudsman tidak lebih lebih hanya sekedar sarang tempat Kumpul -Kumpul sekelompok orang untuk. menikmati sejumlah Fasilitas yang di siapkan negara, Ombudsman tidak ada manfaatnya buat masyarakat
Apakah Ombudsman telah di telikung oleh Organisasi Kekuasaan lain ? kenapa Ombudsman tidak lagi Profesional dalam menjalankan tugasnya , Termasuk dalam hal penanganan pengaduan Dr.Budiyono.SH.MH. terkait adanya penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, & Penyalahgunaan wewenang di Krimsus Polda Jabar. dalam penanganaan Malpraktek dokter Alisa Nurul Muthia dan Perawat Asti lestari yg terkesan adanya keberpihakan yang di lakukan Penyidik II.Subdit IV krimsus Polda Jabar terhadap terlapor. Suatu hal yang sangat Aneh , terkesan penyidik meremehkan proses penyitaan Barang Bukti. Ujar Herman saat di hubungi awak media, pada Jumat (11/10/2024).
Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak berani meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan kepada Dir.Krimsus Polda Jabar & Hasil keputusan sidang MKDKI yang Cacat Hukum.
“Padahal saat itu Pihak Ombudsman di Undang Dr.Prasetyo Edi ,Ketua MKDKI pada tanggal 24 Juli 2023, untuk hadir mengawasi persidangan kode etik Dr.Alisa Nurul Muthia yang mana Pembacaan Hasil Keputusan tersebut di laksanakan di Aula Rs.Marzoeki Mahdi , Jl.Dr.Semeru 114 , cilendek.Kota Bogor, bukan di Gedung MKDKI & KKI. di Gondangdia. Menteng.Jakpus..Dari Pihak Ombudsman tidak Hadir, Jelas ini Cacat Hukum & Cacat Prosedur, “ucapnya.
Padahal Ombudsman di bentuk mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah.
Herman juga menyoroti bahwa Fenomena ini memperlihatkan adanya pelanggaran sumpah Jabatan oleh Komisioner & Kepala Keasitenan Utama Ombudsman.
“Keputusan ini menjadi catatan buruk di akhir masa Jabatan Komisioner & Keasistenan Utama di Ombudsman saat ini dan bisa merusak kepercayaan Publik, pungkasnya.
Dengan Kondisi seperti ini , Herman mengingatkan bahwa tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggara pelayanan Publik baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintah harus tetap di Jalankan dengan tegas dan Profesional
Harapan pada Pemerintahan mendatang dapat mendorong peningkatan fungsi dan Peran Lembaga Negara termasuk Tugas dan Fungsi Ombudsman yang sangat Strategis. (*Tim/ Red)
*Sumber : Dr. Herman.H.Munawar.SH.MH