“Dari klaster ketenagakerjaan semakin menjadi semena-mena. Seperti upah minimum akan dihapuskan, memperlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing kontrak seumur hidup, memudahkan TKA masuk ke Indonesia untuk jadi buruh kasar, waktu kerja yang eksploitatif,”
Oleh : Ida Istikhomatul Khoiriyah, S.E
Jakarta | Lapan6Online : Pemerintah sedang menggodok RUU Cipta Kerja (Ciptaker) agar segera disahkan, karena menganggap undang-undang ini nantinya bisa membantu mendongkrak perkembangan perekenomian setelah lterkena dampak Covid-19. Investasi yang akan terus diagung-agungkan dengan adanya RUU Ciptaker diyakini akan mendorong kenaikannya.
RUU Ciptaker ini sengaja dibuat agar memudahkan asing untuk investasi dan perizinan usaha. Maka, sumber daya alam dan sumber daya manusia di negara kita akan semakin terasingkan karena sudah dikuasai oleh pihak asing.
Begitu juga, dari klaster ketenagakerjaan semakin menjadi semena-mena. Seperti upah minimum akan dihapuskan, memperlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing kontrak seumur hidup, memudahkan TKA masuk ke Indonesia untuk jadi buruh kasar, waktu kerja yang eksploitatif, menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti.
Perlakuan perusahaan pun terhadap hak-hak para pekerjanya akan semakin kejam. Karena kita bisa lihat, tidak sebandingnya antara upah dengan kerja keras yang selalu dituntut untuk menghasilkan untung yang banyak bagi pengusaha. Perusahaan pun akan menjadi semena-mena untuk memecat karyawan sehingga menjadi perbudakan modern. Maka, Omnibus Law Ciptaker ini sebenarnya merupakan legalitas kezaliman terhadap pekerja.
Tentu saja, undang-undang yang diciptakan kapitalis akan selalu mencari keuntungan elit saja, bukan untuk kemaslahatan umat. Umat akan dibiarkan hidup menderita dan sengsara. Padahal, seharusnya negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat per individu bukan hanya untuk kepentingan elit tertentu. Sistem kapitalis yang diterapkan saat ini tidak akan bisa memberikan solusi hakiki.
Solusi yang hakiki hanya ada pada Islam. Karena dalam Islam, semua permasalahan hidup manusia mulai dari masalah individu sampai bernegara sekali pun Islam punya solusi. Tentu saja, solusi yang hanya bersumber langsung dari Sang Pencipta, Allah SWT yang tidak ada cacat satu pun hukum-hukum syariatnya.
Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh baitul mal, tidak diserahkan pada pengusaha. ****
*Penulis Adalah Alumni Universitas Pancasila