Ongky Nyong, SS. SH : Warga Lokal Dikarantina, Pendatang Bebas Menambang? Ada Tujuan Apa Pemkab Halsel…

0
418
Kenapa penambang asal manado yang jauh lebih berpotensi membawa penularan covid 19 di malut khususnya di Hal-sel Tidak Dikarantina? Foto2 : Tim Lapan6online Malut
”Terkait kedatangan penambang asal Manado menuju tambang ilegal Kusubibi yang tidak dikarantina oleh Tim Covid 19 khususnya yang bertugas di Pelabuhan babang, sedangkan penambang asal Halut, Halbar dan daerah lain dalam wilayah Propinsi Maluku Utara saja yang dikarantina,”

Halsel | Malut | Lapan6Online : Di tengah-tengah covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tetap membuka tambang rakyat di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. Dengan tambang rakyat ini, membuat para pekerja di luar daerah, berdatangan di lokasi tambang untuk sekedar mencari sesuap nasinya.

Kedatangan para penambang ini, “Melewati pintu masuk di pelabuhan Babang. Dan Tim Satgus Kab. Halsel pun, langsung bereaksi melakukan pengecekan suhu tubuhnya para penumpang maupun para penambang di saat turun dari kapal,” kata Taher, salah satu penumpang kepada Lapan6online.com, pada Selasa (28/04/2020) kemarin.

kedatangan penambang asal Manado menuju tambang ilegal Kusubibi yang tidak dikarantina oleh Tim Covid 19 khususnya yang bertugas di Pelabuhan Babang

Menurut Abang Ta, “Para penumpang dan khususnya para penambang di luar dari kabupaten halmahera selatan, semisalnya dari kabupaten halbar, kab. Halut, dll, langsung di karantina. Sedangkan, penumpang atau para penambang yang berasal dari manado tidak di karantina. Malahan langsung menuju di lokasi tambang rakyat di kusubibi, “ kesalnya.

“Tidak etis, yang diterapkan oleh Tim Covid-19, Kabupaten Halsel yang bertugas di pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua YBH Justice Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Ongky Nyong, SS. SH mengatakan bahwa,”Terkait kedatangan penambang asal Manado menuju tambang ilegal Kusubibi yang tidak dikarantina oleh Tim Covid 19 khususnya yang bertugas di Pelabuhan babang, sedangkan penambang asal Halut, Halbar dan daerah lain dalam wilayah Propinsi Maluku Utara saja yang dikarantina. Ini adalah bentuk Diskriminasi Oleh Tim Covid 19 dalam menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.

Ketua YBH Justice Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Ongky Nyong, SS. SH

Ongky menyesalkan, “Karena seharusnya Tim Covid 19 Lebih menyadari betul bahwa persoalan karantina kesehatan adalah komitmen kita bersama sebagai bangsa yang bersikap perang terhadap Penularan Covid 19 demi Keselamatan bangsa dari Bencana Non Alam ini,” kata Ongky dengan nada kesal.

Masih menurut Ongky, “Tim Covid 19 juga harus lebih menyadari jauh lebih dulu bahwa salah satu jenis kelompok yang sangat rentan tertularnya covid 19 adalah orang yang bepergian dalam satu alat angkut. Maka, jika penambang asal kabupaten dalam wilayah maluku utara saja dikarantina lalu kenapa penambang asal manado yang jauh lebih berpotensi membawa penularan covid 19 di malut khususnya di Hal-sel Tidak Dikarantina? Menurut saya ini adalah bentuk kelalaian secara sengaja dan Bupati hal-sel harus mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada mereka,” tandasnya.

Ketua Tim Satgus Kabupaten Halmahera Selatan, Bahraen Kasubah, ketika di hubungi Lapan6online.com, lewat WhatsAppnya, tetapi tidak aktif, hingga berita ini ditayangkan. (Thoks/Ota-red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini