“Ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda yakni Nurdin Abdullah ditahan di di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rachmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih,”
Lapan6Online | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, termasuk Gubernur Sulsel, NA) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada royek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor. Sedang barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam OTT yakni sebuah koper berisi uang senilai Rp 2 milyar.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (28/02/2021) dini hari.
Menurut Firli Bahuri, Gubernur Sulsel ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dijemput petugas KPK dari rumah dinas Gubernur, pada Sabtu (27/02/2021) dinihari sekira pukul 01.00 WITA, karena terkait OTT. NA termasuk 5 orang lainnya pagi itu juga diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada enam orang yang diamankan termasuk seorang pengusaha dan empat bawahan Nurdin. KPK juga disebut mengamankan bukti lain di sebuah rumah makan di Makassar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Nurdin ditangkap tengah malam di rumah dinas jabatan gubernur. NA kemudiian di bawa ke klinik untuk swab antigen. Ia kemudian berangkat ke Jakarta pukul 05.44 dan tiba pukul 07.00 di Jakarta.
Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel sejak 5 September 2018. Sebelumnya ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, dan tas dasar keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima yakni Nrdin Abdullah dan Edy Rachmat, sebagai pemberi Agung Sucipto.
Adapun tersangka Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” jelasnya.
Ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda yakni Nurdin Abdullah ditahan di di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rachmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. Sedang untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. *Kop/Mas Te