Jakarta, Lapan6online.com : Ditangkapnya Habib Bahar bin Smith menggegerkan umat Islam dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Banyak pihak yang menyayangkan penangkapan tersebut.
Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin menilai penangkapan Habib Bahar bin Smith melanggar aturan hukum di Indonesia. Alasannya, sampai detik ini tim pengacara tidak diperkenankan menemui Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Jelas ini sangat melanggar aturan hukum yang ada serta kebebasan berdemokrasi dengan melakukan diskriminasi hukum,” kata Novel seperti dilansir PojokSatu.id, Selasa (19/5/2020).
Menurut Novel, akibat tidak diperkenankan tim pengacara menemui Habib Bahar, massa yang merupakan pengawal Habib akhirnya mengamuk di depan Lapas
“Massa yang ngamuk. Pengacara lagi pada sholat termasuk di masjid depan,” ungkap Novel.
Kendati demikian, lanjut Novel, ia bersama pengacara lain termasuk para massa akan tetap menunggu sampai pihak lapas mengijinkan perwakilan menemui Habib.
“Dengan berbagai alasan sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk, setidaknya kami minta Habib Bahar diperlihatkan ke depan gerbang lapas,” tegas Novel.
Sebelumnya, penangkapan Habib Bahar diinformasikan oleh akun twitter resmi DPP Front Pembela Islam (FPI).
“Breaking news. Jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap,” demikian disampaikan aku DPP FPI @dpplif, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Namun Selasa dini hari kembali ditangkap. Hingga saat ini belum jelas tuduhan yang dikenakan kepadanya. Belum ada pernyataan resmi kepolisian terkait penangkapan ini.
Pengacara boleh Masuk
Sementara itu, dari kabar yang berkembang, diketahui tim Pengacara sudah diperkenankan masuk Lapas, namun belum diketahui apakah boleh menemui Habib Bahar.
(*/RedHuge/Lapan6online)