Pabrik Rekondisi iPhone 11 di Tangerang Digerebeg Polisi

0
101
Konferensi Pers iPhone 11. (foto istimewa).

Tangerang, Lapan6online.com : Polisi menggerebek pabrik rekondisi iPhone di Tangerang, Banten. Langkah tegas ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar lokasi pabrik yang beralamat di Ruko Grand Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Panongan, Tangerang. Mendapat laporan tersebut, Kepala Polres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam menuturkan, jajarannya bergerak menggerebek ke dalam ruko tersebut.

Usut punya usut, pabrik perakitan iPhone ilegal itu baru beroperasi satu purnama. Dari hasil penggerebekan itu polisi menyita banyak unit iPhone.

Berikut beberapa fakta penggerebekan iPhone rekondisi iPhone 11 dikutip dari laman VIVAnews, Minggu 17 November 2019:

Dikirim dari Singapura

Hasil pemeriksaan polisi, pabrik menemukan berbagai tipe iPhone di antaranya iPhone 6s, iPhone X hingga iPhone 11. Barang-barang ini diimpor dari Singapura dan masuk ke Indonesia melalui pintu Batam.

iPhone-iPhone tersebut masuk ke Indonesia dalam kondisi rusak. Setelah lewat Batam, produk rusak itu kemudian dikirim ke Tangerang untuk dirakit ulang.

Dijual di e-commerce

Ade mengatakan, produk rekondisi iPhone ini dilakukan secara daring melalui situs e-commerce atau disebarkan pada website yang berjualan handphone murah.

100 unit per hari

Kemampuan produksi pabrik tersebut yakni 50 sampai 100 unit per hari. Penjualan dari iPhone rekondisi ini mulai Rp4 sampai 8 juta per unit. Omzet dari penjualan barang ilegal itu mencapai Rp150 juta per bulan.

Tersangka

Polisi sejauh ini menetapkan dua tersangka, yakni R dan WS. Keduanya merupakan pengelola pabrik tersebut. Tersangka mengatakan ponsel rekondisi itu cukup diminati masyarakat karena menginginkan hidup mewah dengan modal yang murah.

1.697 unit iPhone

Polisi menyita hampir 1.700 unit iPhone rekondisi.

Ancaman hukuman

Kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Tangerang dan dijerat pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (Viva.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini