“Bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang, sesudah itu kita akan sampaikan protokol-protokol khusus wilayah DKI Jakarta karena setiap wilayah punya karakternya yang berbeda,”
Jakarta, Lapan6online.com : Diberitakan, besok Kamis (4/06/2020) akan menjadi hari terakhir berlakunya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Lalu apakah PSBB bakal diperpanjang?
Melansir situs CNBC Indonesia disebutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.
“Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi,” ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).
Kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.
Ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.
“Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat,” katanya.
Tunggu Evaluasi
Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu evaluasi dari perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni. Meski demikian, Riza berharap PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.
“Kita sudah melaksanakan PSBB di tahap ketiga 22 Mei sampai 4 Juni, masyarakat dan gubernur berharap ini jadi PSBB penghabisan tapi ini semua tergantung pada sikap disiplin dan kepatuhan kita semua sebagai warga untuk melaksanakan PSBB secara baik,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB akan berakhir. Namun apabila masyarakat memilih untuk tidak mematuhi aturan PSBB, maka PSBB terpaksa diperpanjang kembali.
“Bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang, sesudah itu kita akan sampaikan protokol-protokol khusus wilayah DKI Jakarta karena setiap wilayah punya karakternya yang berbeda,” paparnya.
Hingga saat belum ada keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta apakah PSBB diperpanjang atau tidak.
Beredar Informasi Hoaks
Sebelumnya, beredar draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020). Selanjutnya, dalam Kepgub Nomor 412 tahun 2020 diperpanjang 14 hari ke depan hingga 18 Juni mendatang. Keputusan itu berlaku pada 5 Juni 2020.
Namun belakangan, melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar. Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
“Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” tulis website tersebut seperti dilansir situs nasional.
Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan disampaikan besok 4 Juni 2020.
(*/RedHuge/Lapan6online)